Seputar Islam

Hukum Menolak Memakan Daging Hewan Kurban karena Alasan Kesehatan, Vegetarian dan Alasan Lainnya

Seorang diperbolehkan tidak memakan daging kurban selama tidak didasari keyakinan yang keliru, seperti menganggap penyembelihan itu haram

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
TIDAK MAKAN DAGING -- Ilustrasi daging kurban, berikut penjelasan tentang hukum menolak atau tidak memakan daging hewan kurban karena alasan kesehatan dan alasan lain. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dengan alasan kesehatan atau juga karena "kasihan" dengan hewan kurban yang disembelih, bolehkah seorang muslim  memilih menolak, atau tidak memakan daging kurban?
Apa hukum tidak mengkonsumsi daging kurban? Berikut penjelasan ulama.

Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, dijelaskan bahwa dalam Islam, kehalalan daging hewan ternak telah jelas.

Kehalalan daging hewan ternak dalam Islam ditegaskan oleh Al-Qur’an dan kesepakatan ulama. Dalam Surah Al-Maidah ayat 1, Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji. Dihalalkan bagimu hewan ternak.”
 
Ayat ini menegaskan bahwa hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta halal untuk dikonsumsi.

Dalam Surah An-Nahl ayat 5, Allah berfirman,

وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا ۗ لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ

Artinya:

“Dan hewan ternak telah diciptakan-Nya untukmu; padanya terdapat kehangatan dan berbagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan.”

Ayat ini semakin memperjelas bahwa memakan daging hewan ternak adalah bagian dari kehalalan yang diberikan Allah.

Dalam ayat lain, Surah Ghafir ayat 79 juga menyebutkan,

اللَّهُ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَنْعَامَ لِتَرْكَبُوا مِنْهَا وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ

Artinya:

“Allah-lah yang menjadikan hewan ternak untukmu, sebagian untuk ditunggangi dan sebagian untuk dimakan.”

Menurut Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, kehalalan daging hewan termasuk dalam hal-hal yang maklum min ad-din bid-darurah (diketahui secara pasti dalam agama), dan kesepakatan ulama (ijma) memperkuat hal ini.


Menyangkut apakah hukum seorang muslim tidak mengkonsumsi daging kurban?
Jawabannya adalah boleh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved