Berita Palembang

Dijanjikan Rp10 Juta Tapi Belum Dibayar, Pria di Palembang Bawa 11 Kg Sabu, Keburu Ditangkap Polisi

Antoni (49) penjual burung merpati ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel karena kedapatan membawa 11 kilogram narkotika jenis sabu. 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
RILIS TERSANGKA NARKOBA -- Kurir narkoba sabu-sabu seberat 11 kilo yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel memperagakan ketika ia membawa narkotika yang disimpan di dalam tas, yang dibawanya menggunakan sepeda motor, Rabu (4/6/2025). Pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 10 juta, tapi belum diterima. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Antoni (49) penjual burung merpati ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel karena kedapatan membawa 11 kilogram narkotika jenis sabu. 

Dia ditangkap saat membawa tas pakaian besar dan hendak bertransaksi di depan sebuah warung Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang

Tersangka tercatat sebagai warga Kebun Bunga, Sukarami. Ia ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 27 Mei 2025 saat menunggu di sebuah parkiran warung pempek model.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, anggota unit 1 Subdit II Ditresnarkoba menerima laporan masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di sekitaran Jalan Sukabangun II. 

Setelah melakukan penyelidikan anggota menuju ke lokasi dan memantau situasi sambil menunggu pria yang dicurigai akan melakukan transaksi.

"Ketika melihat pria yang dimaksud sedang menunggu di pinggir jalan, anggota langsung menyergap dan menggeledah isi tas yang dibawa pelaku, " kata Harissandi saat memimpin rilis tersangka di Polda Sumsel, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Ngaku Dapat Untung Rp 1,2 Juta dari Jual Sabu, Pria di Palembang Kini Dituntut 8 Tahun Penjara

Berdasarkan pengakuan pelaku saat diamankan, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial J (DPO) dari perintah orang tersebut pelaku dijanjikan upah Rp 10 juta.

"Dia diupah Rp 10 juta tapi uangnya belum dikasih keburu ditangkap duluan sama kami, " katanya.

Sabu-sabu tersebut diambil pelaku pada 26 Mei 2025 malam di depan toko jamu bekas loket bus Kilometer 11 yang sudah dimasukkan ke dalam tas. Kini orang yang menyuruh pelaku Antoni ikut diburu.

"Dia dapatnya sudah diletakkan di depan toko dalam tas. Orang yang nyuruh pasti melihat dan memastikan kalau barangnya diambil, sekarang lagi diburu ," katanya.

Lanjut dia berdasarkan informasi dan penyelidikan, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Thailand yang masuk wilayah Indonesia melalui Aceh.

"Rencananya sabu ini mau disebar di wilayah Kota Palembang. Kalau keterangan si pelaku dikirim dari Aceh," katanya.

Pelaku turut diamankan bersama motor yang dia gunakan Honda Beat Street BG 2840 AED. 

Sementara pelaku Antoni mengaku baru satu kali melakukan pengantaran narkoba, sehari-hari ia bekerja sebagai penjual burung.

"Sehari-hari jualan burung merpati pak. Upah belum saya terima. Yang bakal ambil barang itu juga saya tidak kenal siapa," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved