Kecelakaan Mahasiswa UGM

Sosok Setia Budi Tarigan, Ayah Christiano Pengemudi BWM Tabrak Argo Ericko, Bos Perusahaan Leasing

Ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), tersangka penabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandhi hingga tewas, minta maaf

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
SOSOK AYAH CHRISTIANO - Setia Budi Tarigan, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), tersangka penabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandhi hingga tewas, kini menyampaikan permintaan maaf, Minggu (1/6/2025). 

IV yang mengaku sebagai orang suruhan itu mengganti pelat nomor saat barang bukti sudah diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman, pasca

Aksi itu dilakukan dengan cara mengelabui petugas jaga.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, IV datang ke Polsek Ngaglik pada 24 Mei, pagi setelah insiden kecelakaan maut di Jalan Palagan Sleman.

“Tanggal 24, sekitar jam 9 ada orang yang datang ke Polsek,” kata Edy, Jumat (30/5/2025).

Saat itu, IV awalnya meminta izin ke petugas untuk mengambil barang pribadi dari dalam mobil.

Petugas yang berjaga pun megizinkan dan mengantarkannya ke mobil BMW milik Christiano.

IV sempat mengambil sepasang sepatu dari dalam mobil.

“Dia mengambil barang ditemani oleh anggota. Di CCTV-nya ada juga anggota nemenin, setelah selesai dia pamitan,” tambahnya.

Sementara, IV bisa berada di lokasi mobil BMW diamankan karena adanya izin dari pihak Polsek Ngaglik.

"Nggak lama kemudian sekitar jam 10.00 WIB, orang itu (IV) datang lagi ke situ, kemudian mengganti pelat nomor di CCTV yang pelat nomor F diganti pelat nomor B. Yang pelat nomor B ini sesuai dengan STNK," ujar Edy pada wartawan, Jumat (30/5/2025), dikutip dari Tribun Jogja.

Edy menjelaskan apa yang dilakukan IV tersebut atas perintah dari WI dan NR yang merupakan atasannya di tempatnya bekerja.

Di sisi lain, tindakan IV tersebut ternyata terekam kamera CCTV yang berada di Polsek Ngaglik.

"Kami melakukan pengecekan di CCTV, setelah itu kami periksa rupanya mendapat perintah dari pimpinannya di pekerjaan swasta, kemudian dari dua orang inisial WI dan NR serta IV ketiganya sudah kami periksa semuanya," jelasnya.

Edy menjelaskan motif dari ketiga orang tersebut mengganti pelat nomor mobil Christiano agar tidak ketahuan jika pelat sebelumnya adalah palsu.

"Motif dan niatnya mengganti pelat nomor itu adalah supaya tidak diketahui bahwa pada saat kejadian mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu," kata Edy

Edy mengatakan Christiano juga terancam dijerat pasal tambahan akibat adanya pergantian pelat nomor mobil miliknya tersebut.

"Itu yang jelas diatur Undang-undang bahwa itu dilarang. Ada pasal tambahan, nanti yang menangani Satreskrim," terang Edy.

Sementara, hubungan antara Christiano dan ketiga orang pengganti pelat nomor tersebut adalah kerabat.

"Hubungannya kerabat, ya kenal, lah," jelas Edy.

Baca juga: Ini Kata Polisi Soal Orang Tua dari Christiano Tarigan Pengemudi Mobil BMW Tabrak Argo Mahasiswa UGM

Kronologi Kecelakaan

Sebelumnya, Edy sudah menjelaskan terkait kronologi kecelakaan yang mengakibatkan Argo tewas ketika tengah berkendara di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025) lalu.

Edy mengungkapkan peristiwa nahas itu terjadi ketika motor Vario dengan nomor polisi B 3373 PCG yang dikendarai Argo melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri jalan.

Lalu, sebelum tiba di lokasi kecelakaan, Argo diduga hendak putar balik kembali ke arah selatan.

Namun, di saat yang bersamaan, ada mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC yang dikendarai Christiano melaju dari arah selatan ke utara yang berada di lajur kanan jalan. Lalu, kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan.

Edy menjelaskan mobil BMW yang dikendarai Christiano turut menabrak kendaraan lainnya yaitu mobil Honda CR-V dengan nomor polisi AB 1623 JR yang terparkir di pinggir jalan.

Hal tersebut terjadi setelah Christiano menabrak Argo.

"Bersamaan dengan itu dari arah yang sama yaitu arah selatan ke utara, di lajur kanan melaju mobil BMW dengan nopol B 1442 NAC, karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG hingga terpental."

"Sementara mobil BMW nopol B 1442 RAC oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CR-V nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan dan terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Edy.

Edy mengungkapkan tersangka tidak berkonsentrasi sehingga membuat kecelakaan yang menewaskan Argo tersebut tidak bisa terhindarkan.

Lalu, sambungnya, pelaku juga tidak berupaya banting stir sebelum kecelakaan terjadi.

Edy menuturkan Christiano baru melakukan pengereman setelah menabrak Argo.

"Dia kurang konsentrasi. Makannya saat mengendarai kendaraan, dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian (tidak ada upaya) pengereman. Ngerem itu setelah nabrak (Argo)," katanya.

Akibat perbuatannya, Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Christiano akan ditahan di Rutan Polresta Sleman.

Baca berita lainnya di Google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved