Rincian Dana Tembakau

Rincian Dana Hasil Tembakau di Provinsi Aceh Tahun 2025, Ada Total 24 Kab/Kota yang Terima Bagian

Dimana terdapat total 24 Kab/Kota yang akan menerima rincian Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2025 ini. Mengutip dari laman resmi jdih.kemenke

Serambinews.com
DANA BAGI HASIL TEMBAKAU 2025 - Gambar kantor Gubernur Provinsi Aceh yang diambil dari laman Serambinews.com (2/6/2025). Inilah Rincian Dana Hasil Tembakau di Provinsi Aceh Tahun 2025, Ada Total 24 Kab/Kota yang Terima Bagian. 

9. Kab. Aceh Tengah - Rp. 3.357.466.000,-

10. Kab. Aceh Tenggara - Rp. 357.111.000,-

11. Kab. Aceh Timur - Rp. 415.461.000,-

12. Kab. Aceh Utara - Rp. 434.359.000,-

13. Kab. Bener Meriah - Rp. 424.105.000,-

14. Kab. Bireuen - Rp. 357.185.000,-

15. Kab. Gayo Lues - Rp. 2.185.003.000,-

16. Kab. Nagan Raya - Rp. 366.397.000,-

17. Kab. Pidie - Rp. 656.037.000,-

18. Kab. Pidie Jaya - Rp. 653.939.000,-

19. Kab. Simeulue - Rp. 356.538.000,-

20. Kota Banda Aceh - Rp. 356.538.000,-

21. Kota Langsa - Rp. 356.890.000,-

22. Kota Lhokseumawe - Rp. 515.965.000,-

23. Kota Sabang - Rp. 356.538.000,-

24. Kota Subulussalam - Rp. 356.538.000,-

Demikian sajian informasi seputar rincian dana Bagi Hasil Tembakau di Provinsi Aceh dengan total nilai sebesar Rp 23.531.503.000,- dan dibagikan kepada total 24 Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh tahun 2025. 

**

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved