Rincian Dana Tembakau

Rincian Dana Hasil Tembakau di Provinsi Aceh Tahun 2025, Ada Total 24 Kab/Kota yang Terima Bagian

Dimana terdapat total 24 Kab/Kota yang akan menerima rincian Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2025 ini. Mengutip dari laman resmi jdih.kemenke

Serambinews.com
DANA BAGI HASIL TEMBAKAU 2025 - Gambar kantor Gubernur Provinsi Aceh yang diambil dari laman Serambinews.com (2/6/2025). Inilah Rincian Dana Hasil Tembakau di Provinsi Aceh Tahun 2025, Ada Total 24 Kab/Kota yang Terima Bagian. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah rincian Dana Bagi Hasil Tembakau di Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2025 yang bisa Anda ketahui.

Diketahui Dana Bagi Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan pada tiap provinsi penghasil cukai atau tembakau.

Adapun Dana ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa, khususnya di bidang Kesehatan, Pendidikan hingga Infrastruktur Desa.

Salah satu wilayah yang akan menerima Dana Bagi Hasil Tembakau tahun 2025 ini adalah Provinsi Aceh.

Dimana terdapat total 24 Kab/Kota yang akan menerima rincian Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2025 ini.

Mengutip dari laman resmi jdih.kemenkeu.go.id (2/6/2025), berikut akan Tribunsumsel.com sajikan selengkapnya

_____

Rincian Dana Bagi Hasil Tembakau 2025 Provinsi Aceh

Nilai Provinsi Aceh - Rp 23.531.503.000,-

1. Provinsi Aceh - Rp. 6.275.065.000,-

2. Kab. Aceh Barat - Rp. 356.538.000,-

3. Kab. Aceh Barat Daya - Rp. 356.538.000,-

4. Kab. Aceh Besar - Rp. 3.611.140.000,-

5. Kab. Aceh Jaya - Rp. 356.538.000,-

6. Kab. Aceh Selatan - Rp. 356.538.000,-

7. Kab. Aceh Singkil - Rp. 356.538.000,-

8. Kab. Aceh Tamiang - Rp. 356.538.000,-

9. Kab. Aceh Tengah - Rp. 3.357.466.000,-

10. Kab. Aceh Tenggara - Rp. 357.111.000,-

11. Kab. Aceh Timur - Rp. 415.461.000,-

12. Kab. Aceh Utara - Rp. 434.359.000,-

13. Kab. Bener Meriah - Rp. 424.105.000,-

14. Kab. Bireuen - Rp. 357.185.000,-

15. Kab. Gayo Lues - Rp. 2.185.003.000,-

16. Kab. Nagan Raya - Rp. 366.397.000,-

17. Kab. Pidie - Rp. 656.037.000,-

18. Kab. Pidie Jaya - Rp. 653.939.000,-

19. Kab. Simeulue - Rp. 356.538.000,-

20. Kota Banda Aceh - Rp. 356.538.000,-

21. Kota Langsa - Rp. 356.890.000,-

22. Kota Lhokseumawe - Rp. 515.965.000,-

23. Kota Sabang - Rp. 356.538.000,-

24. Kota Subulussalam - Rp. 356.538.000,-

Demikian sajian informasi seputar rincian dana Bagi Hasil Tembakau di Provinsi Aceh dengan total nilai sebesar Rp 23.531.503.000,- dan dibagikan kepada total 24 Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh tahun 2025. 

**

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved