Kecelakaan Mahasiswa UGM

Ayah Christiano Tarigan Bantah Beri Uang Damai ke Keluarga Argo : Urus Jenazah dan Pemakaman

Setia Budi Tarigan, ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), membantah rumor beri uang damai usai kecelakaan yang merenggut Argo Ericko

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
BANTAH BERI UANG DAMAI- Setia Budi Tarigan, ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), membantah rumor beri uang damai usai kecelakaan yang merenggut Argo Ericko 

TRIBUNSUMSEL.COM-  Setia Budi Tarigan, ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), membantah segala rumor yang beredar miring tentang kecelakaan yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandhi.

Salah satunya keluarga Christiano disebut disebut memberikan uang damai kepada keluarga korban.

Diketahui saat ini, Christiano Tarigan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polresta Sleman. 

Baca juga: Akhirnya Muncul, Setia Budi Tarigan Ayah Christiano Penabrak Argo Minta Maaf, Sebut Putranya Trauma

PERMINTAAN MAAF- Setia Budi Tarigan, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), tersangka penabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandhi hingga tewas, kini menyampaikan permintaan maaf, Minggu (1/6/2025).
PERMINTAAN MAAF- Setia Budi Tarigan, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), tersangka penabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandhi hingga tewas, kini menyampaikan permintaan maaf, Minggu (1/6/2025). (Kompas.com)

 

Setia Budi Tarigan, sang ayah pun baru muncul menyampaikan permintaan maaf dan mengklarifikasi terkait tuduhan uang damai.

Pernyataan tersebut disampaikan Setia Budi melalui surat terbuka yang dikutip dari Kompas.com pada Minggu (1/6/2025).

“Saya melihat dan mendengar banyak sekali berita tidak benar beredar di sosial media. Menghujat saya dan anak saya, yang antara lain mengatakan kami membayar dengan jumlah nilai tertentu kepada keluarga almarhum Argo,” tulis Setia Budi.

Meski telah bertemu dengan ibu korban, Ia menegaskan, komunikasi yang dilakukan hanya sebatas pengurusan jenazah dan pemakaman, bukan terkait uang ganti rugi atau “uang damai”.

“Informasi itu tidak benar. Kami belum pernah membicarakan hal tersebut, hanya sebatas mengenai pemulangan jenazah hingga pemakaman,” lanjutnya.

Setia Budi juga mengatakan, pihaknya telah mengupayakan silaturahmi ke rumah duka di Cilodong, Depok.

Namun, keinginan tersebut belum dapat terwujud karena keluarga almarhum masih dalam masa berkabung.

Lebih lanjut, Setia Budi mengungkapkan kronologi terkait kecelakaan putranya yang menewaskan Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan.

Baca juga: Christiano Tarigan Terancam Hukuman Lebih Berat Setelah Tabrak Mahasiswa UGM Argo Ericko

Christiano disebut sempat mencari pertolongan sebelum akhirnya polisi tiba di TKP.

"Dapat saya sampaikan, bahwa saat kejadian kecelakaan tersebut, sesungguhnya putera saya Christiano berteriak untuk meminta pertolongan warga sekitar untuk menolong korban ananda Argo. Dan sampai dengan aparat kepolisian tiba di lokasi, Christiano tetap ada di lokasi kejadian dan tidak melarikan diri," ujarnya.

Setia Budi mengungkapkan bahwa keluarganya berkomitmen kooperatif terhadap hukum terkait kasus yang menimpa putranya.

"Setelah itu, Christiano dibawa oleh aparat ke Polresta Sleman. Dan sejak saat itu putera saya Christiano menjalani proses pemeriksaan sampai ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Sleman. Sebagai orang beriman dan warga negara yang taat, tentunya kami berkomitmen untuk terus menjalani proses hukum ke depannya:" tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Christiano tidak melarikan diri dari lokasi kejadian dan dalam kondisi bersih dari alkohol maupun narkoba berdasarkan hasil tes urine.

“Sampai aparat kepolisian tiba, Christiano tetap berada di lokasi dan tidak melarikan diri. Hasil tes urine-nya juga menunjukkan negatif dari pengaruh alkohol, obat-obatan, dan narkotika,” terang Setia Budi.

Keluarga menyatakan akan mematuhi proses hukum dan mendukung penegakan keadilan secara transparan.

Keluarga besarnya menyampaikan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga Argo atas kecelakaan yang melibatkan putranya.

"Pada kesempatan ini izinkan sekali lagi saya menyampaikan dukacita yang mendalam kepada Ibunda Meiliana dan keluarga besar almarhum Ananda Argo. 

Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

Saya dan istri saya, atas nama Christiano Tarigan memohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang sama-sama tidak kita inginkan ini," tandasnya.

Ibu Argo Minta Kasus Dilanjut

Melina, ibunda Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yang ditabrak pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan menolak berdamai.

Seperti diketahui, pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan menabrak sesama mahasiswa UGM hingag tewas di kawasan Jalan Palagan, Sleman, Sabtu (24/5/2025).

Setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka, ibu Argo meminta proses hukum tersebut terus dilanjutkan.

Ibunda Argo itu juga telah meminta bantuan hukum kepada Fakultas Hukum UGM untuk menangani kasus kecelakaan anaknya.

Melina telah mengikhlaskan kepergian putranya untuk selama-lamanya, tetapi ia tetap meminta jalur hukum terus dilanjutkan demi menegakkan keadilan bagi anaknya.

"Ibu dari keluarga almarahum Argo dari semalam dan bahkan juga berkomunikasi sebelumnya, apakah kemudian nanti proses hukum itu akan berlanjut atau tidak, karena pendampingan-pendampingan memerlukan kejelasan hal tersebut," kata Dahliana Hasan, Dekan Fakultas Hukum UGM, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (30/5/2025).

"Kejelasan itu kami dapatkan dari ibu dari keluarga, memang ibu dan keluarga menginginkan terus untuk melanjutkan proses hukum sehingga betul kebenaran dan keadilan ditegakkan," lanjutnya.

Diketahui, Tagar #JusticeForArgo viral di media sosial sebagai bentuk solidaritas dan desakan publik agar kasus ini ditangani secara transparan.

Warganet ramai-ramai menyerukan agar pelaku diberi sanksi hukum yang setimpal. Beberapa unggahan menyebut penanganan kasus ini lambat dan perlu terus dikawal. 

Christiano, pengemudi mobil BMW telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Polisi menerapkan sangkaan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas. 

Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Baca berita lainnya di Google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved