Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot

Sanksi Berat Arlan Wali Kota Prabumulih usai Copot Kepsek, Kemendagri Ingatkan Karier Ternodai

pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas. 

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
WALI KOTA PRABUMULIH DISANKSI - Wali Kota Prabumulih Arlan (kanan foto berbaju putih) saat konferensi pers di Kantor Itjen Kementerian Dalam Negeri RI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025). Arlan disanksi berat berupa teguran tertulis. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Arlan, Wali Kota Prabumulih, disanksi berupa teguran tertulis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), buntut pencopotan Kepala Sekolah SMP 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra mengatakan bahwa sanksi tersebut masuk ke dalam sanksi berat bagi pejabat pemerintahan.

"Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis. Itu sudah bagi seorang pejabat publik. Berat itu. Itu jadi catatan karier. Ya, saya tentu sebagai seorang pejabat pemerintahan tidak mau sanksi apapun menodai perjalanan karier," katanya, saat ditemui di Kantor Itjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).  

Sanksi ini juga, kata Mahendra, akan menjadi contoh bagi kepala daerah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

"Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucapnya. 

Mahendra mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas. 

"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," imbuhnya. 

Baca juga: VIDEO Pengakuan Arlan Wali Kota Prabumulih Copot Kepsek SMPN 1, Tak Bisa Kontrol usai Anak Kehujanan

Begitu juga pelanggaran terkait mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.

Atas dasar itu, Arlan diberikan sanksi teguran tertulis. 

Pengambilan alih kasus secara langsung tak biasa terjadi, karena kasus biasanya ditangani secara berjenjang yakni dibebankan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan. 

Mahendra mengatakan, pengambilalihan secara langsung tersebut sebagai bentuk mitigasi pemerintah pusat. 

"Ini dalam rangka mitigasi, dalam rangka mitigasi," ujarnya.

Mitigasi adalah upaya atau tindakan yang dilakukan untuk mengurangi, meminimalisasi, atau mencegah dampak buruk dari suatu ancaman, risiko, atau bencana.

Baca juga: Drama Pencopotan Kepsek SMPN 1 Berakhir Damai, Wali Kota Prabumulih Diberi Sanksi Teguran Tertulis

Mahendra mengatakan, salah satu bentuk mitigasi tersebut adalah memberikan sanksi secara langsung terkait pelanggaran yang dilakukan Arlan. 

Sebelumnya dikabarkan, Arlan mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih, Roni karena masalah anak Arlan tidak bisa diantar sampai ke dalam lapangan sekolah saat terjadi hujan. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved