Berita Viral

Sosok AK dan AR Tersangka di Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Tak Peduli Surat Larangan

 Inilah sosok AK dan AR dua oran gditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor di tambang ilegan yang berada di Gunung Kuda Cirebon.

Editor: Moch Krisna
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
TERSANGKA TAMBANG - AK (59), pengelola tambang warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang dan AR (35), pengawas tambang yang merupakan warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. 

Adapun, profil singkat tersangka AK (59), merupakan Warga Blok III, Desa Bobos dan menjabat sebagai pengelola tambang dan AR (35) merupakan warga Blok IV Cikadong, Desa Girinata, berperan sebagai pengawas lapangan tambang.

Polresta Cirebon menegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi peringatan keras bagi semua pengelola tambang agar tidak bermain-main dengan keselamatan kerja dan aturan perundang-undangan.

Pantauan tribun di lokasi, kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers dan telah menggunakan pakaian tahanan warna oranye. 

Namun, wajah mereka ditutupi masker warna putih. 

Saat dihadirkan, mereka terlihat hanya tertunduk dengan pandangan ke bawah. 

Mereka diminta berdiri di belakang Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni sekaligus memimpin konferensi pers tersebut didampingi Danrem 063/SGJ Cirebon, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Kepala Pelaksana (Kalak) Kabupaten Cirebon, Kasat Reskrim Polresta Cirebon dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jabar. 

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved