Berita Viral

Sosok AK dan AR Tersangka di Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Tak Peduli Surat Larangan

 Inilah sosok AK dan AR dua oran gditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor di tambang ilegan yang berada di Gunung Kuda Cirebon.

Editor: Moch Krisna
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
TERSANGKA TAMBANG - AK (59), pengelola tambang warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang dan AR (35), pengawas tambang yang merupakan warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Inilah sosok AK dan AR dua oran gditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor di tambang ilegan yang berada di Gunung Kuda Cirebon.

AK (59) sendiri diketahui sebagai pemilik tambang sedangkan AR (35) merupakan kepala teknik merupakan pengawas tambang.

“Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025) via Tribunmedan.com

Surat larangan pertama dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan yang kedua pada 19 Maret 2025. 

Keduanya ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Namun larangan itu tidak diindahkan.

LONGSOR GUNUNG KUDA - Sejumlah alat berat yang dikerahkan untuk mencari korban yang diduga masih tertimbun longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/5/2025). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni mengungkapkan polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
LONGSOR GUNUNG KUDA - Sejumlah alat berat yang dikerahkan untuk mencari korban yang diduga masih tertimbun longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/5/2025). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni mengungkapkan polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

AK memerintahkan AR untuk terus menjalankan operasional pertambangan tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Adapun, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi tambang Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang.

Saat aktivitas penggalian material limestone/trass tengah berlangsung, tiba-tiba tanah longsor menimpa para pekerja.

"Akibat kelalaian dan pelanggaran aturan, terjadi tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materil berupa alat berat dan truk pengangkut material," ucap Kapolresta. 

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya tujuh unit kendaraan berat, surat izin tambang, serta dokumen pelarangan dan peringatan dari instansi terkait.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 ayat (1) dan (3) serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Lalu, Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Serta pasal lainnya terkait kelalaian dalam penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja.

“Perbuatan para tersangka ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengorbankan nyawa orang lain. Kami akan proses tuntas,” jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved