Kecelakaan Mahasiswa UGM

Tabrak Mahasiswa UGM, Christiano Pengemudi BMW Ternyata Pakai Pelat Palsu, Hukuman Terancam Ditambah

"Motif utama adalah supaya tidak diketahui bahwa saat kejadian mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu,"

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
KECELAKAAN MAHASISWA UGM - (kiri) penampakan mobil BMW tersangka tabrak Agro mahasiswa UGM pelat sempat diganti. (kanan) Christiano Pengemudi mobil BMW yang tabrak Argo Mahasiswa UGM saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman. Christiano ternyata gunakan pelat palsu saat tabrak Argo. 

"Mereka ini saling mengenal, dan itu sudah kami pastikan melalui penyidikan," jelas Edy.

Saat ini, IV, WI, dan NR masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Inilah Pekerjaan IF Pelaku yang Ganti Pelat Mobil Pengemudi BMW Penabrak Argo Mahasiswa UGM

Ancaman Hukuman Tambahan Bagi Tersangka

Selain pasal utama yang menjerat tersangka Christiano terkait kecelakaan hingga menyebabkan kematian, polisi kini menambah kemungkinan pasal tambahan atas kasus penggantian plat nomor.

Menurut Edy, penggantian plat nomor kendaraan merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang dan dapat dikenakan sanksi hukum.

"Ini sudah jelas diatur dalam Undang-undang. Kami akan berikan pasal tambahan terkait hal tersebut," tegasnya.

Kronologi Kecelakaan Maut

Kecelakaan tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, di simpang tiga Dusun Sedan, Kelurahan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Saat itu, Argo Ericko Achfandi mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 3373 PCB dari arah selatan menuju utara.

Baca juga: Sosok Pemberi Perintah ke IF Menyelinap ke Polsek Ganti Pelat Mobil BMW Penabrak Argo Mahasiswa UGM

Argo diduga hendak melakukan putar balik di lokasi kejadian. Namun bersamaan dengan itu, dari arah yang sama, di jalur kanan melaju mobil BMW yang dikemudikan Christiano dengan kecepatan cukup tinggi, sekitar 50-60 km/jam menurut pengakuan tersangka.

Karena jarak yang dekat dan pengemudi BMW tidak mampu mengendalikan kendaraan, tabrakan pun terjadi. Argo terpental dan mengalami luka fatal hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah menabrak motor Argo, mobil BMW oleng dan menghantam mobil lain yang sedang parkir di tepi jalan.

Proses Penahanan dan Proses Hukum

Polisi sudah menahan Christiano sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Sleman. 

Ia dikenakan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi kendaraan yang lalai hingga menyebabkan kematian orang lain.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved