Berita Pali

Curi Terpal Hingga Speaker Gedung Serbaguna di Kampungnya, Pemuda di PALI Ditangkap Polisi

 Satreskrim Polres PALI meringkus maling yang membobol Gedung Serba Guna di Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Dokumentasi Polres PALI
DITANGKAP POLISI -- AR (25) ditangkap Polisi karena menjadi tersangka pencurian Gedung Serba Guna di Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Jumat 30/5/2025). Ia berhasil menggasak speaker, terpal hingga drum plastik yang ada di gedung tersebut sehingga menyebabkan pemerintah Desa mengalami kerugian mencapai Rp 8 juta. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI meringkus maling yang membobol Gedung Serba Guna di Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Pelaku diketahui menggasak terpal drum hingga speaker plastik yang ada di gedung tersebut.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi menjelaskan, pelaku yang diringkus, berinisial AR (25) yang tak lain adalah warga Desa Sinar Dewa itu sendiri.

Nasron Junaidi mengungkapkan, pelaku beraksi melakukan pencurian pada Senin 19 Mei 2025.

Saat itu kepala Desa Sinar Dewa, Husin Bambang Wibowo (33) mendapati kondisi pintu gedung sudah terbuka dibobol orang.

"Kades bersama dua warga lainya lalu melakukan pemeriksaan di dalam gedung, dan diketahui bahwa sejumlah barang milik pemerintah desa telah hilang dicuri. Kemudian peristiwa ini dilaporkan ke Polres PALI,"ujar AKP Nasron Junaidi, Sabtu (31/5/2025).

Baca juga: Masuk Lewat Jendela, Pemuda di Musi Rawas Bobol Rumah Tetangga, Curi HP dan Uang Rp50 Ribu

Dari pemeriksaan di TKP, diketahui sejumlah barang di dalam gedung serbaguna yang hilang dicuri di antaranya 1 unit speaker, 3 unit terpal dan 1 buah drum plastik.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.

"Menindak lanjuti laporan, hasil penyelidikan intensif yang kita lakukan  akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AR. Kami mengamankan pelaku saat sedang berada di sekitar tempat tinggalnya dan saat ini pelaku sudah kita lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Dalam proses interogasi awal, pelaku AR mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan pencurian barang-barang di gedung serba guna desa Sinar Dewa.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga  mengamankan barang bukti berupa satu buah paku, yang diduga digunakan pelaku dalam proses pencongkelan pintu gedung.

"Modus yang dilakukan pelaku saat beraksi, yaitu melakukan pencongkelan pintu gedung, kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang yang ada di dalamnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, AR yang kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Nasron juga mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan serupa.

“Kejahatan terhadap fasilitas publik adalah bentuk pelanggaran serius terhadap tatanan sosial dan hukum. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres PALI. Setiap tindakan melawan hukum akan kami respons cepat, tegas, dan profesional,” katanya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved