Kecelakaan Mahasiswa UGM

Tabrak Argo Mahasiswa UGM Hingga Tewas, Polisi Duga Christiano Tarigan Pengemudi BMW Kelelahan

Argo Ericko Achfandi mahasiswa fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tewas setelah ditabrak oleh pengemudi mobil BMW di jalan P

Tayang:
Editor: Moch Krisna
(Linkedin/Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan)
MAHASISWA UGM TEWAS - Nasib Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan pengemudi mobil BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) terancam penjara 6 tahun. 

Christiano dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Adapun dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Kini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat konferensi pers, tersangka Christiano tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye bernomor 424 dan masker putih. 

Kedua tangannya diborgol saat dibawa masuk ke aula Polresta Sleman, lokasi digelarnya jumpa pers.

Tampak Christiano tertunduk lesu.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, memimpin langsung jalannya konferensi pers. 

Ia mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman.

"Pada sore hari ini kami akan melaksanakan rilis hasil ungkap kasus perkara kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Sleman," ujar Edy dalam keterangan persnya. 

Edy juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas kejadian tragis tersebut. 

"Saya pertama-tama selaku pribadi dan kedinasan mengucapkan turut belasungkawa terhadap korban yang sudah dipanggil," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni pengemudi BMW yang diketahui bernama Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), warga Jakarta Selatan. 

Korban adalah Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa asal Jawa Barat, yang mengendarai sepeda motor Honda Vario saat peristiwa kecelakaan terjadi. 

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satlantas Polresta Sleman. 

Pelat Nomor Mobil Diubah

Sumber: Kompas
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved