Berita Polres Ogan Ilir
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ukir Prestasi,Gagalkan Peredaran 217 Gram Sabu 101 Butir Ekstasi
Barang bukti lainnya dua unit timbangan digital, tiga sekop plastik, empat bal klip bening, dua unit handphone.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
"Adapun barang bukti pendukung diantaranya satu unit timbangan digital, dua buah kertas aluminium poil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik," ungkap Surya.
Diketahui, para tersangka dan kedua jenis narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diberi upah mulai Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per minggu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar," jelas Surya.
Kedua jenis narkoba tersebut telah dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.
Dengan pengungkapan peredaran narkoba di Ogan Ilir ini, maka telah menyelamatkan sebanyak 25.904 jiwa.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengungkapkan bahwa ungkap kasus narkoba jenis ekstasi ini adalah yang terbesar.
"Ini merupakan ungkap kasus peredaran ekstasi terbesar sepanjang sejarah Polres Ogan Ilir," terang Herman yang merupakan polisi senior ini.
| Pemeriksaan Food Security MBG SPPG dengan Metode Organoleptik dan Kimiawi oleh Polres Ogan Ilir |
|
|---|
| Kapolres OI Pimpin Apel Gabungan,Tekankan Sikap Humanis Polri Dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa |
|
|---|
| Polres Ogan Ilir Gelar Donor Darah Serentak Peringati HUT ke-74 Humas Polri |
|
|---|
| Tim Gabungan Gelar Razia di Lapas Tanjung Raja OI, Petugas Temukan Banyak Barang Berbahaya |
|
|---|
| Polres Ogan Ilir Cek Kedisiplinan Anggota, Pastikan Tak Ada Pelanggaran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.