Berita Polres Ogan Ilir

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ukir Prestasi,Gagalkan Peredaran 217 Gram Sabu 101 Butir Ekstasi

Barang bukti lainnya dua unit timbangan digital, tiga sekop plastik, empat bal klip bening, dua unit handphone.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka pengedar sabu dan ekstasi dipaparkan beserta barang bukti di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (28/5/2025). Polisi masih terus melakukan pengembangan perkara peredaran narkotika ini. 

"Adapun barang bukti pendukung diantaranya satu unit timbangan digital, dua buah kertas aluminium poil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik," ungkap Surya.

Diketahui, para tersangka dan kedua jenis narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diberi upah mulai Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per minggu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar," jelas Surya.

Kedua jenis narkoba tersebut telah dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.

Dengan pengungkapan peredaran narkoba di Ogan Ilir ini, maka telah menyelamatkan sebanyak 25.904 jiwa.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengungkapkan bahwa ungkap kasus narkoba jenis ekstasi ini adalah yang terbesar.

"Ini merupakan ungkap kasus peredaran ekstasi terbesar sepanjang sejarah Polres Ogan Ilir," terang Herman yang merupakan polisi senior ini.

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved