Berita Polres Ogan Ilir

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ukir Prestasi,Gagalkan Peredaran 217 Gram Sabu 101 Butir Ekstasi

Barang bukti lainnya dua unit timbangan digital, tiga sekop plastik, empat bal klip bening, dua unit handphone.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka pengedar sabu dan ekstasi dipaparkan beserta barang bukti di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (28/5/2025). Polisi masih terus melakukan pengembangan perkara peredaran narkotika ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap perkara peredaran narkotika yang jumlahnya tak sedikit.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja menerangkan, barang bukti yang diamankan yakni sabu dan ekstasi.

"Barang bukti yang diamankan berupa 22 paket sabu dengan berat bruto 217 gram dan pil ekstasi sebanyak 101 butir dengan berat bruto 46 gram," terang Surya di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (28/5/2025).

Barang bukti lainnya dua unit timbangan digital, tiga sekop plastik, empat bal klip bening, dua unit handphone.

"Ada juga beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika," ujar Surya.

Seluruh barang bukti narkoba itu didapatkan dari seorang pengedar bernama Suryadi (36 tahun).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Surya, ancaman hukuman untuk tersangka tak main-main, yakni maksimal pidana penjara seumur hidup.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.

Selain tersangka Suryadi, diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba di Tanjung Raja.

Surya menyebut polisi telah mengantongi beberapa nama yang dicurigai dan kini sedang dalam pengejaran.

Baca juga: PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir Dapat Penghargaan dari Kapolres, Ungkap Kasus Tindak Asusila Anak

"Ada beberapa nama yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan kami sedang kejar. Mohon doanya," ucap Surya.

Sebelumnya pada pertengahan April lalu, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan narkotika berupa pil ekstasi sebanyak 8.579 butir dan sabu seberat 874,69 gram.

Dua orang diamankan karena bertanggung jawab terhadap peredaran kedua jenis narkoba tersebut.

Mereka adalah Akbar Hadi (21 tahun) dan Akbar Wijaya (23 tahun).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved