Berita Polres Ogan Ilir
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ukir Prestasi,Gagalkan Peredaran 217 Gram Sabu 101 Butir Ekstasi
Barang bukti lainnya dua unit timbangan digital, tiga sekop plastik, empat bal klip bening, dua unit handphone.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap perkara peredaran narkotika yang jumlahnya tak sedikit.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja menerangkan, barang bukti yang diamankan yakni sabu dan ekstasi.
"Barang bukti yang diamankan berupa 22 paket sabu dengan berat bruto 217 gram dan pil ekstasi sebanyak 101 butir dengan berat bruto 46 gram," terang Surya di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (28/5/2025).
Barang bukti lainnya dua unit timbangan digital, tiga sekop plastik, empat bal klip bening, dua unit handphone.
"Ada juga beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika," ujar Surya.
Seluruh barang bukti narkoba itu didapatkan dari seorang pengedar bernama Suryadi (36 tahun).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Surya, ancaman hukuman untuk tersangka tak main-main, yakni maksimal pidana penjara seumur hidup.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.
Selain tersangka Suryadi, diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba di Tanjung Raja.
Surya menyebut polisi telah mengantongi beberapa nama yang dicurigai dan kini sedang dalam pengejaran.
Baca juga: PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir Dapat Penghargaan dari Kapolres, Ungkap Kasus Tindak Asusila Anak
"Ada beberapa nama yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan kami sedang kejar. Mohon doanya," ucap Surya.
Sebelumnya pada pertengahan April lalu, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan narkotika berupa pil ekstasi sebanyak 8.579 butir dan sabu seberat 874,69 gram.
Dua orang diamankan karena bertanggung jawab terhadap peredaran kedua jenis narkoba tersebut.
Mereka adalah Akbar Hadi (21 tahun) dan Akbar Wijaya (23 tahun).
"Adapun barang bukti pendukung diantaranya satu unit timbangan digital, dua buah kertas aluminium poil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik," ungkap Surya.
Diketahui, para tersangka dan kedua jenis narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diberi upah mulai Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per minggu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar," jelas Surya.
Kedua jenis narkoba tersebut telah dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.
Dengan pengungkapan peredaran narkoba di Ogan Ilir ini, maka telah menyelamatkan sebanyak 25.904 jiwa.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengungkapkan bahwa ungkap kasus narkoba jenis ekstasi ini adalah yang terbesar.
"Ini merupakan ungkap kasus peredaran ekstasi terbesar sepanjang sejarah Polres Ogan Ilir," terang Herman yang merupakan polisi senior ini.
Polsek Tanjung Batu Gencar Patroli Terpadu Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Online |
![]() |
---|
Kapolres Ogan Ilir Ingatkan Konsekuensi Bakar Lahan, Ancaman Penjara 15 Tahun & Denda Rp 5 Miliar |
![]() |
---|
Polsek Tanjung Batu Gelar Patroli Malam di Titik Rawan, Imbau Warga Hindari 3C, Balap Liar & Judol |
![]() |
---|
Puluhan Personel Ogan Ilir Ikuti Sosialisasi KUHP Baru, Dibuka Langsung Kapolres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.