Kecelakaan Mahasiswa UGM

Nasib Christiano Tarigan, Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas, Polisi Pastikan Penahanan

Dengan status tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan telah ditetapkan usai tabrak Argo, kepolisian segera mengambil langkah penahanan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Linkedin/Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan
PENABRAK MAHASISWA UGM- (kiri) potret Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), pengemudi mobil BMW yang menabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi (19) diduga anak bos perusahaan, (kanan) Argo Ericko Achfandi, korban tewas ditabrak Christiano. Dengan status tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan telah ditetapkan usai tabrak Argo, kepolisian segera mengambil langkah penahanan. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19) ditabrak sesama mahasiswa UGM pengemudi mobil BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21) naik ke tahap penyidikan.

Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan sendiri telah resmi ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (27/5/2025). 

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, kepolisian segera mengambil langkah penahanan.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Argo, Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak Mobil BMW di Palagan, 3 Kali Benturan Keras

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan enam saksi di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dari tersangka sendiri, serta hasil olah TKP oleh tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda DIY.

"Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, dilansir dari Kompas.com.

“Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, saat ditemui di Mapolda DIY.

Christiano Tarigan disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal ini mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Terkait kasus ini akan disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas,” jelas Ihsan. 

Meski belum mengungkapkan detail ancaman hukuman, Ihsan menyebut keterangan lebih lengkap akan disampaikan oleh pihak Polresta Sleman, bersamaan dengan barang bukti dan kehadiran tersangka dalam waktu dekat.

“Lengkapnya nanti akan disampaikan oleh Polresta Sleman,” kata Ihsan.

Baca juga: Sosok Orang Tua Argo Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak Pengemudi MBW, Ayah Meninggal sejak Korban Kecil

Sebelumnya, polisi juga melakukan olah TKP lanjutan dengan melibatkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Ditlantas Polda DIY.

“Olah TKP dipimpin langsung oleh Pak Dirlantas. Kami eksistensi dari Polda, melibatkan tim TAA,” ujar Ihsan.

Investigasi ini dilakukan untuk mengetahui kecepatan kendaraan, titik pengereman, dan jarak antar kendaraan secara ilmiah (scientific investigation).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved