Kecelakaan Mahasiswa UGM

Nasib Christiano Pengemudi BMW Tabrak Argo Mahasiswa UGM Hingga Tewas, Terancam Penjara 6 Tahun 

Nasib Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan pengemudi mobil BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
(Linkedin/Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan)/Kompas.com
MAHASISWA UGM TEWAS - Nasib Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan pengemudi mobil BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) terancam penjara 6 tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan pengemudi mobil BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) terancam penjara 6 tahun.

Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dihadirkan dalam jumpa pers oleh Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025). 

Christiano dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Adapun dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

KECELAKAAN MAHASISWA UGM - Christiano Pengemudi mobil BMW yang tabrak Argo Mahasiswa UGM saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman.
KECELAKAAN MAHASISWA UGM - Christiano Pengemudi mobil BMW yang tabrak Argo Mahasiswa UGM saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman. ((KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA))

Kini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat konferensi pers, tersangka Christiano tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye bernomor 424 dan masker putih. 

Kedua tangannya diborgol saat dibawa masuk ke aula Polresta Sleman, lokasi digelarnya jumpa pers.

Baca juga: Tertunduk Lesu, Tampang Christiano Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas Akhirnya Ditahan

Tampak Christiano tertunduk lesu.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, memimpin langsung jalannya konferensi pers. 

Ia mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman.

"Pada sore hari ini kami akan melaksanakan rilis hasil ungkap kasus perkara kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Sleman," ujar Edy dalam keterangan persnya. 

Baca juga: Pelat Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM Ternyata Sempat Diganti, Terekam CCTV, Kini Pelaku Ditangkap 

Edy juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas kejadian tragis tersebut. 

"Saya pertama-tama selaku pribadi dan kedinasan mengucapkan turut belasungkawa terhadap korban yang sudah dipanggil," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni pengemudi BMW yang diketahui bernama Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), warga Jakarta Selatan. 

Korban adalah Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa asal Jawa Barat, yang mengendarai sepeda motor Honda Vario saat peristiwa kecelakaan terjadi. 

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satlantas Polresta Sleman. 

Pelat Nomor Mobil Diubah

Selain itu, terungkap fakta soal pelat nomor mobil BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi hingga tewas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman, ternyata sempat diganti oleh orang tak dikenal setelah mobil diamankan.

Aksi pelaku tersebut mengganti plat nopol kendaraan terekam kamera pengawas atau CCTV Mapolsek Ngaglik.

Adapun perbedaan pelat nomor sempat menjadi sorotan publik setelah foto mobil BMW beredar luas di media sosial. 

Dalam unggahan yang viral, pelat nomor yang digunakan saat kejadian adalah F 1206, sedangkan saat mobil diamankan di Polsek Ngaglik, mobil sudah menggunakan pelat B 1442 NAC. 

"Pada saat itu memang digunakan pelat nomor itu (F 1206)," ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).

Edy menjelaskan bahwa aksi penggantian pelat nomor terjadi di area parkir belakang Polsek, tempat mobil BMW tersebut diamankan. 

Pelaku melakukan aksinya tanpa sepengetahuan petugas, dan seluruh kegiatan terekam kamera pengawas (CCTV). 

"Pada saat kendaraan sudah diamankan tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC," jelas Edy. 

"Kita ambil CCTV-nya, itu dia mengganti di dalam (area Polsek). Karena itu mobilnya parkir di belakang Polsek sana, mereka berkumpul di situ tiba-tiba mengganti tanpa pengetahuan dan izin dari kita," lanjutnya. 

Kapolresta menegaskan bahwa pelaku bukan anggota kepolisian. Identitas dan motif pelaku kini masih dalam pendalaman penyidik. 

Kini pelaku telah ditangkap, dan diperiksa.

"Bukan anggota, ya. Tidak ada anggota saya yang mengganti itu. Untuk apa? Ada CCTV-nya, sudah ada. Orangnya sekarang dalam pemeriksaan," ujarnya.

Meski identitas pelaku belum diungkap ke publik, Edy memastikan penyelidikan sedang berlangsung, termasuk siapa yang memberi perintahkan atau motif di balik penggantian pelat nomor tersebut. 

"Sekarang sudah dalam pemeriksaan. Orangnya ini fotonya ada, kita lagi periksa. Nanti akan kita rilis siapa, dan tujuannya apa, serta siapa yang menyuruh," pungkasnya.

Adapun kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada Sabtu (24/5/2025) dini hari.

Diketahui, Tagar #JusticeForArgo viral di media sosial sebagai bentuk solidaritas dan desakan publik agar kasus ini ditangani secara transparan.

Warganet ramai-ramai menyerukan agar pelaku diberi sanksi hukum yang setimpal. Beberapa unggahan menyebut penanganan kasus ini lambat dan perlu terus dikawal.

Kronologi Kecelakaan

Sebelumnya, Kasatlantas Polres Sleman AKP Mulyanto mengatakan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik.

Kecelakaan bermula ketika seorang Argo yang mengendarai sepeda motor berusaha untuk berputar arah. 

Pada saat yang sama, sebuah mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari arah belakang Argo. 

"Karena jarak yang dekat, pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan membentur sepeda motor," ungkap Mulyanto, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/5/2025). 

Akibat benturan itu, sepeda motor Argo terpental dan mobil BMW oleng ke kanan hingga menabrak mobil CRV yang sedang terparkir. 

Argo yang merupakan korban dalam kecelakaan itu mengalami beberapa luka, termasuk cedera kepala berat, hingga membuatnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Diduga Kurang Konsentrasi

Kasatlantas Polres Sleman AKP Mulyanto menyampaikan, ada kamera CCTV di lokasi kejadian yang menewaskan Argo tersebut. 

Pihaknya juga telah mendapatkan rekaman CCTV dan sudah memeriksanya. 

"Kami dapat petunjuk dari sana bahwasanya proses kecelakaannya seperti apa, gambaran sudah," kata Mulyanto, dilansir dari Kompas.com, Senin (26/5/2025). 

Berdasarkan analisis awal, kecelakaan diduga karena kurangnya konsentrasi Christiano yang mengemudikan mobil BMW.

Meski demikian, Satlantas Polres Sleman belum memastikan secara langsung kepada Christiano mengenai hal itu. "Kami tidak langsung ke yang bersangkutan (menanyakan) konsentrasi tidak, tapi ini kami menduga. Ya menduga bahwasanya pengemudi kurang konsentrasi," ucap Mulyanto. 

Polisi telah melakukan tes urine terhadap Christiano sang pengemudi BMW, dengan hasil negatif dari alkohol ataupun narkoba. 

Sampai saat ini, penyelidikan masih berjalan. Christiano belum ditahan, tetapi dikenai wajib lapor. 

"Sampai saat ini, kami belum melakukan penahanan terhadap pengemudi BMW karena kami masih dalam proses penyelidikan. (Pengemudi BMW) wajib lapor," ujar Mulyanto.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved