Batal Nikah Lapor Polisi di Palembang

Wanita di Palembang Lapor Polisi karena Batal Dinikahi, Sebut Pernah Jadi Korban Kekerasan Pacarnya

Batal Dinikahi Hingga Lapor Polisi, Wanita di Palembang Ungkap Pernah Laporkan Calon Suaminya ke Polisi

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Pribadi HY
BATAL DINIKAHI -- Foto prewedding HY dan RF, pasangan di Palembang yang batal menikah. HY kini melaporkan RF, kekasih yang membatalkan pernikahan mereka secara sepihak. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Rasa kecewa sangat dirasa HY (36 tahun) calon pengantin wanita di Palembang yang melaporkan RF (34 tahun) kekasihnya karena membatalkan pernikahan sepihak. 

HY melaporkan RF ke Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana penipuan. 

Jauh sebelum itu, HY ternyata pernah melaporkan RF sebanyak dua kali ke polisi. 

Pada 12 April 2025, HY melaporkan RF ke Polsek Kemuning, Palembang atas perkara Penganiayaan ringan pasal 352 KHUP yang terjadi pada 4 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. 

Kata HY, penganiayaan itu terjadi di Jalan Mayor Salim Batu Bara tepatnya di depan pagar sekolah SMA Nurul Iman Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning, Palembang

"Saat itu, terlapor menyuruh saya untuk memakai hijab. Namun saya bilang nanti pasti nunggu saatnya. Namun saat itu terjadi Cek-cok antara saya dan dia (terlapor-red) didalam mobil," ungkapnya, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: Pernikahan Dibatalkan Sepihak, Wanita Hamil di Palembang Laporkan Kekasihnya ke Polisi

Tidak bisa melakukan perlawanan, lanjut HY, saat itu RF mencengkram lengan tangan hingga bahu kirinya.

"Lengan hingga bahu tangan kiri saya dicengkeram pak, hingga keseleo," bebernya. 

Atas laporan yang dilaporkan HY ke Polsek Kemuning, keterangan HY sudah diambil oleh penyidik Polsek Kemuning. Namun hingga kini Terlapor belum diproses.

"Terlapor belum diproses, apalagi dipanggil," katanya. 

Lebih jauh HY mengatakan dirinya juga melaporkan calon suaminya tersebut ke Polda Sumsel terkait tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Sabtu 1 Februari 2025, sekitar pukul 11.00, yang dilaporkan pada 11 Mei 2025. 

Di mana, saat itu berawal HY sedang berada di rumah seorang diri, lalu terlapor datang ke rumahnya. 

Mengetahui rumah dalam keadaan sepi, RF langsung menariknya ke dalam kamar.

"Saya ditarik ke kamar pak. Saat itu saya dipaksa berhubungan badan, dipaksa sebanyak 2 kali di jam berbeda," bebernya. 

Hingga akhirnya, telapor pun berjanji hendak menikahi korban lantaran hamil 7 minggu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved