Berita Nasional
Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Pemuda Maluku Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Roy Suryo Cs
Aspirasi Milenial Maluku Indonesia (AMMI) mendesak Polda Metro Jaya mendesak Polda Metro Jaya segera menangkap dan menetapkan Roy Suryo, Rismon
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Aspirasi Milenial Maluku Indonesia (AMMI) mendesak Polda Metro Jaya segera menangkap dan menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan lainnya sebagai tersangka atas dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Adapun hal ini disampaikan puluhan massa aksi saat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Koordinator Presidium AMMI, Fauzan Ohorella menyatakan, pihaknya mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu.
Ia merujuk pada hasil pemeriksaan Bareskrim Polri yang telah memastikan keaslian ijazah tersebut.
"Bareskrim Polri sudah menyatakan ijazah Jokowi adalah asli. Ini harus menjadi dasar bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka atas fitnah keji yang mereka lakukan,” ujar Fauzan di lokasi aksi, Senin.

Selain tuduhan fitnah, Fauzan juga menyebut adanya unsur perbuatan melawan hukum lain yang dilakukan Roy Suryo Cs.
Ia merujuk pada pelanggaran Pasal 32 ayat (3) UU ITE, yang ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun penjara.
"Inilah yang menjadi alasan kami hadir di sini. Kami ingin hukum ditegakkan terhadap perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan," tambahnya.
Baca juga: Terungkap Alasan Eggi Sudjana Pelapor Ijazah Jokowi Mangkir Diperiksa, Sekjen TPUA Sesalkan Penyidik

Sebelumnya, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, sedikitnya ada lima orang yang telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI itu.
"Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K," kata dia.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bareskrim Nyatakan Ijazah Asi
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.