Berita Nasional

Roy Suryo Bakal Laporkan Bareskrim usai Umumkan Ijazah Jokowi Asli, Kompolnas: Silakan

Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi soal Roy Suryo yang bakal melaporkan penyidik Bareskrim terkait kasus dugaan ijazah palsu

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2024). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempersilakan Roy Suryo untuk melaporkan penyidik Bareskrim Polri. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi soal Roy Suryo yang bakal melaporkan penyidik Bareskrim terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Roy Suryo bakal melaporkan penyidik Bareskrim Polri ke sejumlah lembaga pengawasan internal, salah satu ke Kompolnas.

Adapun, alasan Roy Suryo melayangkan laporan itu karena ia menilai penyidik tidak transparan dalam menangani kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 tersebut.

ROY SURYO LAPOR KE KOMNAS HAM - Roy Suryo mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, usai dilaporkan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
ROY SURYO LAPOR KE KOMNAS HAM - Roy Suryo mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, usai dilaporkan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

Menggapi hal ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempersilakan Roy Suryo untuk melaporkan penyidik Bareskrim Polri.

"Ya silakan saja mengadu kepada Kompolnas seperti halnya warga negara yang lain,” kata anggota Kompolnas, Choirul Anam, Minggu (25/5/2025), dikutip dari Kompas.com

Anam mengatakan, penanganan pengaduan akan diperlakukan sama dan tidak akan memperlakukan khusus aduan itu hanya karena kasusnya berkaitan dengan Jokowi.

Baca juga: Ragukan Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bakal Laporkan Penyidik Bareskrim ke Kompolnas

Lantaran, sambung Anam, Roy Suryo juga memiliki hak untuk mengadukan persoalan hukum menyangkut kepolisian, sebagaimana warga lainnya.

“Sama seperti penanganan pengaduan oleh warga negara yang lain, tidak kurang tidak lebih,” ujar Anam.

“Kita enggak melihat siapa yang melaporkan tapi yang kita lihat adalah bagaimana substansi persoalan, kita tangani ya, siapa pun yang memiliki persoalan ya kita perlakukan sama,” kata Anam.

Lebih lanjut, Anam mengatakan, aduan Roy Suryo itu harus memenuhi syarat administrasi dan melengkapi berkas.

Kemudian, setelah itu Kompolnas akan menindaklanjuti aduan dengan cara dan model yang sama.

Roy Suryo Bakal Laporkan Bareskrim Polri

Sebelumnya, Roy mengungkapkan rencananya melaporkan penyidik ke sejumlah institusi pengawasan internal seperti Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik), serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Bahkan, ia menyebut akan memberitahu Kapolri langsung soal dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan tersebut. 

"(Akan dilaporkan ke) misalnya, pengawasan dan penyidikan (Wassidik), Kompolnas. Meski Kompolnas 11 12. Kapolri, kita kabari,” kata Roy. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved