Berita Nasional

Ini Kriteria Penerima BSU 2025 untuk Para Pekerja yang Bakal Cair Juni 2025, Tergantung Besaran Gaji

Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja pada bulan Juni 2025, Meski diperuntukan para pekerja, namun akan dibatasi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Pexels/Ahsanjaya
PENERIMAAN BSU 2025- Ilustrasi Uang. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja pada bulan Juni 2025, Meski diperuntukan para pekerja, namun akan dibatasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja pada bulan Juni 2025 mendatang.
 
Bantuan subsidi upah tersebut termasuk dalam enam paket kebijakan insentif fiskal yang akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025.

Meski diperuntukan para pekerja, namun cakupan penerima bantuan subsidi upah (BSU) ini akan dibatasi.

Mekanisme penyaluran BSU akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan.

Baca juga: Segini Besaran BSU 2025 Untuk Para Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp3,5 Juta, Rencana Mulai Cair 5 Juni

Apa Saja Kriteria Penerima BSU?
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan untuk kriterianya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.

Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.
 
Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Bantuan subsidi upah BSU sebelumnya pernah digulirkan di era pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), tepatnya saat masa pandemi Covid-19.

Airlangga membeberkan bahwa besaran bantuan subsidi upah BSU pada Juni 2025 lebih kecil dibandingkan program serupa di era Jokowi yang besarannya yang kala itu Rp 600.000.

"Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000)," ujar Airlangga saat ditanya mengenai besaran BSU tahun 2025.

Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:
 
1, Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan 

3. Bukan PNS, TNI dan Polri 

4. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro 

5. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. 

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
 
Airlangga memastikan, pendanaan bantuan subsidi upah BSU sudah dianggarakan di APBN 2025. 

Baca juga: BSU 2025 Bulan Juni Cair Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Jadwal Beserta Ketentuannya

Sejarah Penyaluran BSU saat Pandemi Covid-19

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved