Berita Palembang

Pembersihan DAS Bayas, Petugas Angkut 2 Truk Sampah Sehari

Pasca disidak langsung Walikota Palembang Ratu Dewa, Jumat (23/5/2025) kemarin, sejumlah petugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
BERSIHKAN SAMPAH, Sejumlah Petugas dari Dinas PUPR Palembang melakukan pembersihan di anak Sungai Bayas- Seruju di Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Sabtu (24/5/2025). Walikota Palembang Ratu Dewa menegaskan pihaknya akan menerapkan Perda larangan buang sampah sembarangan di Palembang. Pihaknya telah meminta Satu Pol PP melakukan tindakan dan pemkot akan menyebar CCTV 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasca disidak langsung Walikota Palembang Ratu Dewa, Jumat (23/5/2025) kemarin, sejumlah petugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah kota (Pemkot) Palembang langsung garcep (Gerak Cepat) melakukan pembersihan sampah di anak sungai Bayas Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur III. 

Selama dua hari melakukan pembersihan pihak PUPR Palembang sendiri mengklaim, sudah sekitar 75 persen sampah yang ada dibersihkan hingga saat ini. 

"Hingga saat ini pembersihan sampah sudah sekitar 75 persenan, dan kita target Senin (26 Mei) akan selesai, " kata Pengawas DAS Bayas dan Seruju dari Dinas PU PR Palembang Zapriansyah, Sabtu (24/5/2025). 

Dijelaskan Zapriansyah, dalam membersihkan sampah di DAS tersebut pihaknya terkendala dengan tidak bisa masuknya alat berat di lokasi, dan banyaknya bangunan ilegal yang didirikan warga di bantaran DAS. 

"Dihari ini saja kita mengangkut hingga dia truk sampah dari DAS disini, tetapi kita terkendala dengan kondisi dilapangan, " paparnya. 

Selain itu, sampah- sampah yang berada dibawah air atau terpendam dalam tanah ikut bermunculan setelah sampah diatas diangkut petugas. 

"Sampah dipermukaan air sudah kita angkut, namun kembali bermunculan dari dasar air, " jelasnya, jika dalam pembersihan itu pihaknya menurunkan dia tim. 

Sementara Pemkot Palembang sendiri, akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 44 Tahun 2002, terkait larangan membuang sampah sembarangan pada Daerah Aliran Sungai (Sungai) kepada masyarakat. 

Hal ini ditegaskan Walikota Palembang Ratu Dewa, terkait masih minimnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, sehingga tidak mengganggu aliran air hingga kenyamanan publik. 

Selain itu, hal tersebut bisa menekan timbulnya sampah yang ada di Palembang, yang dalam sehari bisa mencapai 1.420 ton. 

'Kita punya cita- cita akan menerapkan Perda, khususnya buang sampah baseng- baseng (sembarangan), dan kita instruksikan kasat Pol PP untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan itu, 'kata Dewa beberapa waktu lalu. 

Menurut Dewa dalam penindakan nanti pihaknya akan memberikan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu ke masyarakat, namun jika tetap melanggar akan diberikan tindakan sesuai aturan. 

"Satu kita berikan edukasi, kalaupun masih (buang sampah sembarangan) kita beri limit waktu, nanti kita terapkan baik berupa denda dan sebagainya sebagai efek jera," tegasnya.

Dalam memantau tindakan masyarakat itu, nantinya juga dikatakan Dewa pihaknya akan menyebar sejumlah CCTV di tempat-tempat tertentu. 

"Sembari kita sebar CCTV ini memantau di beberapa titik sungai, kita tahu warga yg buang sampah sembarangan. Jadi mohon doanya semoga soal persampahan bisa teratasi di kota Palembang," pungkas Dewa. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved