Jan Hwa Diana Tersangka

Liciknya Jan Hwa Diana Bos Sentoso Seal, Sembunyikan 108 Ijazah di Rumah Hingga Tipu Eks Karyawan

Tak cuma penggelapan ijazah, ternyata Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana nekat melakukan aksi kriminal lainnya, yakni penghilangan dan penipuan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
JAN HWA DIANA TERSANGKA - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah, Kamis (22/5/2025) Tak cuma penggelapan ijazah, ternyata Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana nekat melakukan aksi kriminal lainnya, yakni penghilangan dan penipuan 

Rata-rata, ijazah itu lulusan SMA dan SMK Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Diketahui, Diana, Handy, dan staf HRD UD Sentoso Seal atas nama Veronika dilaporkan oleh sejumlah mangan karyawannya diwakili saudara Sasmita ke Polda Jatim pada 22 April 2025.

Baca juga: Deretan Fakta Jan Hwa Diana Pakai Baju Tahanan, Resmi Jadi Tersangka Bareng Sang Suami Handy

Puluhan karyawan tersebut melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.

Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. 

Bukan hanya perihal penggelapan ijazah, puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.

Yakni, penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang. Laporan tersebut naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan tersangka.

Jan Hwa Diana sebelumnya ditetapkan tersangka kasus pengerusakan mobil. 

Kini ia ditetapkan tersangka atas penahanan ijazah eks karyawan.

Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Penetapan tersangka ini setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan 108 ijazah milik mantan karyawan Sentoso Seal yang disimpan di rumah Diana di perumahan Prada Permai VII Nomor 7 Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. 

"Status yang bersangkutan sudah hari ini (kemarin) dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono di Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).

Usai jadi tersangka di Polda Jatim, Diana tetap ditahan di Polrestabes Surabaya. Sebab, Diana dan suaminya, Hendy, lebih dulu jadi tersangka perusakan mobil oleh Polrestabes Surabaya.

“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” jelas Suryono.
 
Tersangka Pengerusakan Mobil

Seperti diketahui, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo dilaporkan Paul Stephanus ke Polrestabes Surabaya atas sangkaan perusakan mobil pada November 2024. 

Keduanya resmi ditetapkan tersangka pada Kamis (8/5/2025) kemarin.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved