Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Kasus TNI Tembak Mati Polisi Lampung, Kuasa Hukum Korban: Bukti Transfer Tak Berkaitan Sabung Ayam

Tim Hotman 911 menegaskan soal bukti  transferan yang sempat disinggung dalam kasus polisi ditembak mati TNI tidak berkaitan dengan sabung ayam.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
TNI TEMBAK POLISI -- Putri Maya Rumanti SH Kuasa hukum keluarga korban dari Hotman 911 saat menjelaskan tentang isu bukti transfer yang sempat beredar saat jalannya kasus penembakan anggota polisi di Lampung oleh oknum TNI, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jumat (23/5/2025). Putri menegaskan bukti transfer tidak berkaitan dengan judi sabung ayam. 

Penyerahan berkas diterima dari Oditurat Militer I-05 Palembang dan diterima oleh Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang bersama panitera, Jumat (23/5/2025).

Keluarga korban dan tim kuasa hukumnya turut menghadiri penyerahan berkas.

Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, setelah menerima berkas pihaknya bakal meneliti kembali kemudian menetapkan Majelis Hakim di persidangan dua hari kemudian di hari kerja.

"Secara singkat akan saya pelajari berkasnya, kemudian menetapkan majelis hakim persidangan dalam dua hari dari sekarang. Hakim akan meneliti lagi sampai memanggil saksi dan terdakwa, " kata Kolonel Fredy saat jumpa pers setelah penyerahan berkas.

Setelah diteliti oleh hakim, ia memperkirakan sidang perdana perkara dua oknum TNI, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis akan digelar pada 11 Juni 2025 mendatang.

"Setelah itu semuanya menjadi kewenangan majelis hakim, setelah itu hakim menetapkan hari sidang. InsyaAllah tanggal 11 Juni 2025 hari Rabu (sidang perdana). Akan direncanakan bahas updatenya untuk pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," tuturnya.

Lanjut Ferdian dakwaan untuk dua tersangka, Kopka Basarsyah didakwa pasal berlapis kesatu Primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP, lalu kedua pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan ketiga pasal 303 KUHP tentang perjudian Jo Pasal 55.

"Sedangkan untuk Peltu Lubis didakwa pasal tunggal 303 KUHP," katanya.

Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis menambahkan, dalam berkas perkara kedua tersangka pihaknya memeriksa total 41 orang saksi.

Dengan rincian jumlah saksi untuk Kopka Basarsyah berjumlah 31 orang, Peltu Lubis 10 orang.

"Saksi 31 orang dari masyarakat, kepolisian, dan ahli. Kalau perkara Peltu Lubis saksi 10 orang dari masyarakat umum dan polisi," katanya.

Pengakuan Kopda Basarsyah

Sebelumnya, Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). 

"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved