Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap
Inilah Peran Iwan Setiawan Lukminto Tersangka Korupsi, Kredit Modal PT Sritex Diduga Dibelikan Aset
Iwan Setiawan Lukminto sebagai debitur diduga menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk kepentingan pribadi, membeli tanah serta membayar utang
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
"Utang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah."
"Selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan," tuturnya.
3 Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020; Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, serta Iwan Setiawan yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex.
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Iwan ditangkap di kediamannya di Jalan Enggano Nomor 3, Solo, Jawa Tengah pada Selasa (20/5/2025) malam
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Widharso Nugroho yang menerangkan bahwa penangkapan bos PT Sritex tersebut sepenuhnya kewenangan Kejagung.
Sementara itu, terkait peran Kejari Kota Solo sendiri dikatakan oleh Widharso hanya sebatas mendukung teknis dan fasilitas.
"Tadi malam itu memang benar ada penangkapan oleh Kejaksaan Agung. Tapi saya tekankan bahwa kami di Kejari Solo hanya bersifat mendukung, menyediakan tempat atau fasilitas karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum kami," ungkap Widharso saat ditemui awak media, Rabu (21/5/2025).
Sementara itu, Widharso yang baru menjabat selama 3 Minggu tersebut mengaku belum mengetahui secara detail terkait kasus yang menjerat Iwan Setiawan Lukminto.
"Saya sendiri belum bisa menyampaikan secara teknis karena itu bukan ranah kami. Informasi lengkapnya nanti akan lebih akurat jika disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung," lanjut dia.
Disinggung terkait proses penangkapan, Widharso menjelaskan bahwa tak ada perlawanan dari pihak Iwan Setiawan saat ditemui petugas dari Kejagung pada Selasa malam.
Sementara itu berdasarkan informasi awal, Iwan Setiawan ditangkap di kediaman pribadinya sekitar pukul 22.00 WIB.
Usai ditangkap, Iwan Setiawan sempat dibawa oleh penyidik Kejagung untuk transit di Kejari Kota Solo dalam rangka menunggu keberangkatan pesawat ke Jakarta yang terjadwal pukul 05.00 WIB.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Total Kredit Macet Sritex Sukoharjo, Berdasarkan Konstruksi Kasus Capai Rp 3,58 Triliun
Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap
Komisaris Utama PT Sritex
Iwan Setiawan Lukminto
PT Sritex
PT Sri Rejeki Isman Tbk
Nasib Ribuan Eks Karyawan Sritek, Pesangon & THR Belum Dicairkan, Kuasa Hukum Bakal Tempuh Cara Ini |
![]() |
---|
Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 Triliun, Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto |
![]() |
---|
Gunakan Kredit Macet Capai Rp3,58 Triliun, Ini Nasib Keluarga Lukminto usai Iwan Setiawan Ditangkap |
![]() |
---|
Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 T |
![]() |
---|
Inilah Penampakan Aset PT Sritex Bakal Dijual untuk Bayar Utang, Disebut Aman Meski Komut Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.