Hari Pahlawan

Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta Serentak 60 Detik pada Senin 10 November 2025 Pukul 08.15

Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Hansip setempat.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribunsumsel.com/youtube
HENING CIPTA SERENTAK -- Ilustrasi Mengheningkan Cipta, berikut Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta Serentak 60 Detik pada Senin 10 November 2025 Pukul 08.15, yang dikeluarkan Kementerian Sosial RI. 

Ringkasan Berita:* Hari Pahlawan 2025 diperingati tepat pada Senin 10 November 2025.
* Hening Cipta Serentak selama 60 detik sebagai bagian dari tradisi memperingati Hari Pahlawan Nasional
* Bila terdengar sirine mengheningkan cipta pada pukul 08.15, setiap orang disarankan menghentikan kegiatannya selama 60 detik untuk Hening Cipta mendoakan para pahlawan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan surat edaran Nomor : S-816/MS/PB.06.00/10/2025 S – 697 / MS / PB.06.00 / 10 /2023, tanggal 31 Oktober 2025, lampiran III, tentang Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta Secara Serentak 60 Detik.

Kegiatan Hening Cipta Serentak ini dilaksanakan tepat pada Senin 10 November 2025, pukul 08.15

PETUNJUK PELAKSANAAN HENING CIPTA SECARA SERENTAK 60 DETIK

Dijelaskan, untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia.

Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 November 2025 pada pukul 08.15 zona waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.

Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan :

a. Di Pusat (Jakarta) :

Pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata
selama 1 menit.

b. Di Provinsi dan Kabupaten/Kota :

Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan
bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit.

c. Di Kecamatan/Kelurahan/Desa

Pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit.


Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang  berada di :
a. Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya.
b. Rumah-rumah.
c. Jalan Raya (dalam kota).
d. Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
e. Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota)
agar menghentikan kendaraannya.
f. Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
g. Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
h. Kereta Api yang sedang berjalan :

1) Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
2) Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved