Berita Nasional
Benarkah Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Tembus Rp8 Juta per Bulan? Begini Penjelasan Kemenkop
Gaji pengurus Koperasi Merah Putih kini tengah jadi sorotan keras.Setelah beredar kabar soal gaji pengurus tembus Rp8 Juta per bulan.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Gaji pengurus Koperasi Merah Putih kini tengah jadi sorotan keras.
Setelah beredar kabar soal gaji pengurus tembus Rp8 Juta per bulan.
Namun faktanya hal tersebut tidaklah benar setelah pihak kementerian koperasi angkat bicara.
Melansir dari Tribunkaltim.com, kamis (22/5/2025) staf khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati menguak soal gaji pengurus Koperasi Merah Putih.
Terkait gaji pengurus Koperasi Merah Putih bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.adalah hoaks alias tidak benar.
Adi mengatakan, gaji pengurus dan biaya lain-lain dibicarakan bersama dalam forum koperasi merah putih di masing-masing desa.
Sehingga dipastikan jika gaji pengurusa tiap koperasi merah putih akan berbeda-beda.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Desa Merah Putih adalah program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa melalui pembentukan koperasi di tingkat desa atau kelurahan.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini digagas pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Adapun target utama dari program Koperasi Desa Merah Putih ini untuk membentuk sekitar 80.000 koperasi di seluruh desa/kelurahan pada tahun 2025.
Koperasi ini wajib menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan desa seperti simpan pinjam, pengadaan sembako, klinik, apotek, pergudangan dingin (cold storage), toko saprotan (sarana produksi pertanian), dan logistik desa untuk mendukung perekonomian lokal berbasis komunitas.
Program ini didukung oleh pendanaan dari APBN, APBD, Dana Desa, serta Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Himbara, dengan target keuntungan hingga Rp 1 miliar per koperasi per tahun.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/4/2025) mengatakan, bahwa Koperasi Desa Merah Putih ini berasal dari tiga sumber.
Pertama, koperasi yang baru didirikan untuk menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
Kedua, koperasi yang sudah ada dengan kinerja baik dan diubah menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
Ketiga, koperasi yang tidak aktif akan direvitalisasi untuk menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
Nantinya, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih ini diharap bisa meningkatkan ekonomi kerakyatan mulai dari tingkat desa.
Serta, bisa menyerap lapangan pekerjaan, dan juga meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Cara Mendaftar Koperasi Merah Putih
Pendaftaran Koperasi Merah Putih dilakukan secara mandiri melalui situs resmi pemerintah di kopdesmerahputih.kop.id yang berfungsi sebagai dashboard nasional untuk pemantauan dan evaluasi pembentukan koperasi desa/kelurahan.
Langkah-langkah Pendaftaran:
Akses Situs Resmi
Kunjungi situs resmi di kopdesmerahputih.kop.id menggunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil.
Pilih Skema Koperasi
Ada tiga model pembentukan koperasi yang dapat dipilih sesuai hasil musyawarah desa:
Membangun koperasi baru
Pengembangan koperasi yang sudah ada
Revitalisasi koperasi yang tidak aktif.
Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi data koperasi seperti nama koperasi, alamat, struktur organisasi, jenis usaha, dan data desa/kecamatan/kabupaten/provinsi secara lengkap.
Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris, berita acara musyawarah desa khusus, dan berita acara rapat anggota tahunan.
Ajukan Pendaftaran
Setelah semua data dan dokumen lengkap, klik tombol "Daftar Sekarang" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran ke sistem.
Ketentuan Nama Koperasi
Nama koperasi harus mengikuti pedoman yang ditetapkan, misalnya:
"Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]"
"Koperasi Kelurahan Merah Putih [Nama Kelurahan]"
Bisa juga disesuaikan dengan penambahan nama kecamatan jika diperlukan.
(*)
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.