Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap

Sosok Iwan Setiawan Lukminto, Komut PT Sritex Ditangkap Kejagung RI, Pernah Masuk 50 Orang Terkaya

Iwan Setiawan Lukminto, pemilik PT Sritex yang sempat alami pailit kembali jadi sorotan kini ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dugaan Korupsi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
BOS SRITEX DITANGKAP KEJAGUNG- Iwan Setiawan Lukminto, pemilik PT Sritex yang sempat alami pailit kembali jadi sorotan kini ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dugaan Korupsi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Iwan Setiawan Lukminto, pemilik PT Sritex yang sempat alami pailit kembali jadi sorotan kini ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada Selasa (20/5/2025) malam.

Adapun, penangkapan Iwan Setiawan Lukminto ini terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank di perusahaan Sritex. 

Mengutip laman resmi Sritex, Iwan Setiawan Lukminto atau juga dikenal dengan Iwan Lukminto saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex.

Baca juga: Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung RI

BOS SRITEX DITANGKAP KEJAGUNG - Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk, Iwan Setiawan Lukminto saat ditemui, Selasa (23/1/2024). Iwan Setiawan Lukminto dikabarkan ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diduga terkait kasus pemberian kredit bank.
BOS SRITEX DITANGKAP KEJAGUNG - Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk, Iwan Setiawan Lukminto saat ditemui, Selasa (23/1/2024). Iwan Setiawan Lukminto dikabarkan ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diduga terkait kasus pemberian kredit bank. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Iwan Setiawan Lukminto merupakan anak kedua dari pendiri Sritex, H.M Lukminto atau Ie Djie Shien.

Pria kelahiran 24 Juni 1975 ini merupakan jebolan Sarjana Business Administration dari Johnson & Wales University, Sarjana Business Administration dari Northeastern University.

Hingga, Sarjana Business Administration dari Boston University.

Ia juga tercatat merupakan Lemhanas Angkatan 20.

Iwan Lukminto sempat menjadi Dirut Sritex cukup lama, yakni sejak 2014.

Hingga pada 2023, tampuk kepemimpinan Sritex beralih ke adiknya, yakni Iwan Kurniawan Lukminto hingga saat ini.

Terakhir, saat Sritex pailit, Iwan Setiawan menjabat sebagai Komisaris Utama.

Selain mengurusi Sritex, Iwan Lukminto juga tercatat sempat menjabat beberapa posisi strategis di berbagai organisasi mentereng. Misalnya ia pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Emiten (AEI) pada 2020-2021.

Iwan Lukminto juga pernah menjadi Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), sebuah organisasi pengusaha tekstil terbesar di Tanah Air. Namanya juga tercatat sebagai Dewan Kehormatan PB Wushu Indonesia.

Iwan sudah lebih dari 25 tahun berkecimpung di dunia pertekstilan.

Baca juga: Ini Penyebab Iwan Setiawan Lukminto, Komut PT Sritex Ditangkap Kejagung, Dugaan Korupsi

Dikutip dari Forbes, Iwan Setiawan Lukminto bahkan beberapa kali masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia.

Forbes pernah mencatat jumlah kekayaan pria yang saat ini berusia 49 tahun ini sebesar 515 juta dollar AS atau sekitar Rp 8,05 triliun.

Ditangkap Kejagung

Iwan Setiawan Lukminto diketahui ditangkap Kejaksaan Agung di Kota Solo, Jawa Tengah.

Penangkapannya pun telah dibenarkan dan dikonfirmasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JamPidsus) Febri Adriansyah.

"Betul. Malam tadi ditangkap di Solo," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (21/5/2025).

Informasi yang diterima TribunSolo.com, Iwan dibawa terbang ke Jakarta melalui bandara Adi Soemarmo.

Rombongan Kejagung yang membawa Iwan terbang pada pukul 07.00 WIB.

Sebelumnya, sejak beberapa waktu yang lalu, Kejagung telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex.

Penyidik juga telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex.

“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Senin (5/5/2025). 

Baca juga: Update PT Sritex Ternyata Bakal Diakuisisi Perusahaan BUMN, Menaker: Ada Beberapa Kandidat

Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik mengalami kesulitan dalam hal pendanaan.

Harli mengatakan, jika PT Sritex terbukti menerima fasilitas kredit dari bank pemerintah, maka telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.

"Oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," tuturnya.

"Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," sambung Harli.

Adapun terkait PT Sritex, seperti diketahui perusahaan tekstil itu berhenti beroperasi pada Sabtu 1 Maret 2025 karena bangkrut dan tak mampu melunasi utang-utangnya yang disinyalir mencapai Rp30 triliun.

Sebelumnya Sritex resmi dinyatakan pailit pada Rabu 23 Oktober 2024 setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengabulkan putusan PT Indo Bharat Rayon.  

Berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari informasi pihak kurator Sritex, total sebanyak 10.669 orang karyawan Sritex Group yang terkena PHK. 

Dari data tersebut terungkap, pelaksanaan PHK terjadi pada Januari dan Februari 2025.  Untuk Januari, PHK terjadi terhadap 1.065 orang karyawan PT. Bitratex Semarang. 

Lalu pada Februari, PHK terjadi per 26 Februari 2025. Rinciannya yakni, PHK sebanyak 8.504 karyawan PT. Sritex Sukoharjo. 

Lalu PHK sebanyak 956 karyawan PT. Primayuda Boyolali 956 orang. Selanjutnya PHK terhadap 40 orang karyawan PT. Sinar Panja Jaya Semarang.  

Selain itu ada PHK sebanyak 104 orang karyawan di PT. Bitratex Semarang.

(*) 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved