Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap
Sosok Iwan Setiawan Lukminto, Komut PT Sritex Ditangkap Kejagung RI, Pernah Masuk 50 Orang Terkaya
Iwan Setiawan Lukminto, pemilik PT Sritex yang sempat alami pailit kembali jadi sorotan kini ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dugaan Korupsi
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ditangkap Kejagung
Iwan Setiawan Lukminto diketahui ditangkap Kejaksaan Agung di Kota Solo, Jawa Tengah.
Penangkapannya pun telah dibenarkan dan dikonfirmasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JamPidsus) Febri Adriansyah.
"Betul. Malam tadi ditangkap di Solo," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (21/5/2025).
Informasi yang diterima TribunSolo.com, Iwan dibawa terbang ke Jakarta melalui bandara Adi Soemarmo.
Rombongan Kejagung yang membawa Iwan terbang pada pukul 07.00 WIB.
Sebelumnya, sejak beberapa waktu yang lalu, Kejagung telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex.
Penyidik juga telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex.
“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Senin (5/5/2025).
Baca juga: Update PT Sritex Ternyata Bakal Diakuisisi Perusahaan BUMN, Menaker: Ada Beberapa Kandidat
Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik mengalami kesulitan dalam hal pendanaan.
Harli mengatakan, jika PT Sritex terbukti menerima fasilitas kredit dari bank pemerintah, maka telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.
"Oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," tuturnya.
"Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," sambung Harli.
Adapun terkait PT Sritex, seperti diketahui perusahaan tekstil itu berhenti beroperasi pada Sabtu 1 Maret 2025 karena bangkrut dan tak mampu melunasi utang-utangnya yang disinyalir mencapai Rp30 triliun.
Sebelumnya Sritex resmi dinyatakan pailit pada Rabu 23 Oktober 2024 setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengabulkan putusan PT Indo Bharat Rayon.
Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap
PT Sritex
PT Sri Rejeki Isman Tbk
Kejagung RI
Iwan Setiawan Lukminto
Nasib Ribuan Eks Karyawan Sritek, Pesangon & THR Belum Dicairkan, Kuasa Hukum Bakal Tempuh Cara Ini |
![]() |
---|
Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 Triliun, Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto |
![]() |
---|
Gunakan Kredit Macet Capai Rp3,58 Triliun, Ini Nasib Keluarga Lukminto usai Iwan Setiawan Ditangkap |
![]() |
---|
Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 T |
![]() |
---|
Inilah Penampakan Aset PT Sritex Bakal Dijual untuk Bayar Utang, Disebut Aman Meski Komut Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.