Berita Palembang
Modus Dibuatkan M Banking, Wanita Paruh Baya di Palembang Kehilangan Uang Deposito Hingga Rp 1,8 M
Nurjana mengaku kehilangan dana deposito setelah oknum Kepala Cabang (Kacab) bank berinisial D meminta datanya dengan alasan update data bilyet deposi
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang nasabah bank swasta bernama Nurjana (51) melaporkan Kepala cabang bank atas dugaan penipuan dan penggelapan dana simpanan senilai Rp 1,8 miliar.
Nurjana mengaku kehilangan dana deposito setelah oknum Kepala Cabang (Kacab) bank berinisial D meminta datanya dengan alasan update data bilyet deposito.
Melalui kuasa hukumnya, Afdhal SH mengatakan modus operandi yang dilakukan oknum Kacab salah satu bank swasta di kota Palembang yakni dengan memperdaya untuk mengupdate atau memvalidasi data.
"Terlapor mendatangi rumah klien untuk mengupdate data dengan memberikan formulir. Saat itu oknum kacab tersebut meminjam handphone klien kami tanpa sepengetahuan dibuatkan aplikasi perbankan dan diaktifkan mbangkingnya. Setelah mbanking diaktifkan lalu dipindahkan dana sebanyak dua kali dengan total Rp 1,8 miliar dari rekening Nurjana ke rekening Nurjana juga karena sudah dibuatkan aplikasi perbankan tadi," kata Afdhal, Rabu (21/5/2025).
Aplikasi yang digunakan terlapor untuk memindahkan uang dari deposito korban ke rekening yang baru, dibuat tanpa sepengetahuan korban.
Lantaran, korban Nurjana ini tidak terlalu paham dengan penggunaan aplikasi bank.
Karena pemindahan rekening dilakukan dari Nurjana ke Nurjana, tidak ada masalah dan mutasi dana berjalan normal seperti biasa.
"Perlu diketahui klien kami ini boro-boro bisa menggunakan aplikasi perbankan. Dia hanya bisa menerima telpon dan angkat telepon," katanya.
Baca juga: Sempat Buron, Eks Karyawan Bank Pelat Merah Ditangkap Kejati Sumsel, Kasus KUR Fiktif Rp 800 Juta
Baca juga: Terima Telpon Disebut Menang Undian Bank Rp 50 Juta, Wanita di Palembang Malah Hilang Uang Rp44 Juta
Lanjut Afdhal kliennya baru mengetahui kalau uangnya telah hilang setelah mendatangi bank dengan maksud mencairkan deposito.
Tetapi pihak teller menyampaikan kalau deposito tak bisa dicairkan karena uangnya sudah berpindah ke rekening bank lain.
"Versi pihak bank mutasi rekening sudah sesuai dengan ketentuan karena dari rekening Nurjana ke rekening Nurjana juga,"jelasnya.
Saat akan ditemui pada 15 Mei 2025 kemarin oknum Kepala Cabang sudah masuk atau aktif lagi di bank tersebut.
"Paginya sempat ikut rapat bersama karyawan sorenya sudah tidak aktif lagi hingga hari ini tidak masuk lagi. Sudah dicari ke rumahnya tidak ketemu didatangi tempat anaknya sekolah juga tidak ada mereka sudah menghilang," katanya.
Sekretaris Umum APPSI Sumsel Irwansyah Masri menambahkan, kalau pihaknya menyayangkan adanya pedagang yang menjadi korban penipuan oknum Kepala Cabang salah satu bank swasta.
"Kami sangat prihatin apalagi ini kan pedagang, mereka belum banyak yang paham dengan aplikasi perbankan ini. Keluguan pedagang ini dimanfaatkan oleh terlapor ini. Ini masalah kepercayaan, pedagang sudah percaya menitipkan uang tapi malah diselewengkan oleh oknum," katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Ditreskrimsus untuk mengetahui soal laporan tersebut.
"Mohon waktu ya, nanti saya coba koordinasikan dengan Ditreskrimsus, " katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pengelola Dievaluasi Perumda Pasar Palembang Jaya Siap Kelola Pasar 16 Ilir Jika Dipercaya Ratu Dewa |
![]() |
---|
Modus Ngamen, 3 Pemuda di Palembang Nekat Rampas Kartu E-Tol Pengendara Mobil, Sudah 10 Kali beraksi |
![]() |
---|
Daftar Harga Sembako di Pasar Padang Selasa Palembang, Stabil, Bawang Merah Rp 60 Ribu Perkilo |
![]() |
---|
Gagal di Nasional, Ni Kadek Nila Tetap Semangat di Tim Paskibraka Sumsel |
![]() |
---|
Satu Tahun Buron, Bayu Putra yang Terlibat Kasus Curas Diringkus Buser Polsek Kertapati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.