Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap

Harta Kekayaan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex Ditangkap Korupsi, Rumah Mewah Disorot

Mengulik harta kekayaan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK atau Sritex ditangkap Kejaksaan Agung.

TribunSolo.com/Andreas Chris Artikel ini telah tayang di TribunRumah Mewah Iwa Kej21/penampakan-rumah-mewah-iwan-setiawan-l
IWAN SETIAWAN LUKMINTO DITANGKAP - (kiri) Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk Iwan Setiawan Lukminto. Dia ditangkap Kejagung. (kanan) Rumah Bos PT Sritex Iwan Setiawan yang ditangkap Kejagung di jalan Enggano 3 Kecamatan Banjarsari Kota Solo. Suasana tampak lengang. 

Terlihat pula ada dua kendaraan berupa mobil berwarna hitam maupun mobil listrik kecil. 

Ditangkap Kejagung

Diketahui, Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5/2025) malam terkait dugaan korupsi di Perusahaan Sritex.

Kabarnya Iwan diamankan di kediamannya yang berada di Kota Solo kemarin.

“Betul (ditangkap),” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025). 

"Malam tadi ditangkap di Solo,” tambahnya dikutip Kompas.com (21/05/2025).  

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung beberapa waktu yang lalu telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex.

Penyidik juga telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex.

Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik mengalami kesulitan dalam hal pendanaan. 

Itu pun berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024) silam

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. 

Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Penampakan Rumah Mewah Iwan Setiawan Lukminto, Bos PT Sritex yang Ditangkap Kejagung di Solo

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved