Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap

Duduk Perkara Iwan Setiawan Lukminto Komisaris Utama Sritex yang Ditangkap Kejagung di Solo

Duduk perkara Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK atau Sritex ditangkap Kejaksaan Agung.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
PT Sritex.Tribunjateng.com
IWAN S LUKMINTO DITANGKAP - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Duduk perkara Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK atau Sritex ditangkap Kejaksaan Agung.

Diketahui, Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5/2025) malam.

Iwan terseret dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank di perusahaan Sritex. 

Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menuturkan ada dugaan korupsi berupa pemberian fasilitas kredit oleh bank pelat merah ke PT Sritex.

"Itu yang saya sampaikan bahwa bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah," kata Harli.

DITANGKAP KEJAGUNG- Iwan Setiawan Lukminto, pemilik PT Sritex yang sempat alami pailit kembali jadi sorotan kini ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dugaan Korupsi
DITANGKAP KEJAGUNG- Iwan Setiawan Lukminto, pemilik PT Sritex yang sempat alami pailit kembali jadi sorotan kini ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dugaan Korupsi (Tribunnews.com)

Harli mengatakan, jika PT Sritex terbukti menerima fasilitas kredit dari bank pemerintah, maka telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.

"Oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," tuturnya.

"Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," sambung Harli.

Baca juga: Harta Kekayaan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex Ditangkap Korupsi, Rumah Mewah Disorot

Kasus Mencuat

Kasus hukum ini mencuat setelah PT Sritex dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) pada 20 Desember 2024. 

Kala itu, MA menolak kasasi PT Sritex atas pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang sebelumnya dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga Semarang lewat Putusan No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, tertanggal 21 Oktober 2024. 

Pasca-putusan itu, PT Sritex secara resmi menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025. 

Perusahaan yang berdiri sejak 1966 ini tidak sanggup melunasi utang yang ditaksir mencapai Rp 30 triliun. 

Sebelum resmi tutup, ribuan karyawan PT Sritex dan anak usahanya telah lebih dulu mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Menurut data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari kurator Sritex, sebanyak 10.669 karyawan Sritex Group terkena PHK dalam dua gelombang, yakni pada Januari dan Februari 2025.

Berikut rinciannya: - 

Januari 2025: 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang 

Februari 2025 (per 26 Februari): 

  • 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo 
  • 956 karyawan PT Primayuda Boyolali 
  • 40 karyawan PT Sinar Panja Jaya Semarang 
  • 104 karyawan PT Bitratex Semarang

Ditangkap di Solo

Buntut kasus tersebut, Iwan ditangkap di kediamannya di Jalan Enggano Nomor 3, Solo, Jawa Tengah pada Selasa (20/5/2025) malam

Informasi penangkapan itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JamPidsus) Febri Adriansyah.

"Betul," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5/2025).

Meski begitu, Febri belum menjelaskan perihal kronologi penangkapan terhadap Iwan tersebut.

Dirinya hanya menjelaskan Iwan ditangkap di kediamannya di Jalan Enggano Nomor 3, Solo, Jawa Tengah pada malam kemarin. 

"Malam tadi di tangkap di Solo," ucapnya.

Masih Saksi

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hingga saat ini Iwan masih berstatus sebagai saksi.

Menurut Hardi, Iwan Setiawan sekarang ini masih menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait penangkapan tersebut. 

"Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," kata Harli kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Harli menjelaskan status hukum Iwan Setiawan nantinya tergantung hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Nantinya penyidik yang menentukan apakah status Iwan Setiawan dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex bakal ditingkatkan atau tidak.

"Nah penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan (apakah tetap saksi atau dinaikkan sebagai tersangka)," jelasnya.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos PT Sritex Ditangkap Kejagung, Terseret Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved