Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap

Duduk Perkara Iwan Setiawan Lukminto Komisaris Utama Sritex yang Ditangkap Kejagung di Solo

Duduk perkara Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK atau Sritex ditangkap Kejaksaan Agung.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
PT Sritex.Tribunjateng.com
IWAN S LUKMINTO DITANGKAP - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung. 

Berikut rinciannya: - 

Januari 2025: 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang 

Februari 2025 (per 26 Februari): 

  • 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo 
  • 956 karyawan PT Primayuda Boyolali 
  • 40 karyawan PT Sinar Panja Jaya Semarang 
  • 104 karyawan PT Bitratex Semarang

Ditangkap di Solo

Buntut kasus tersebut, Iwan ditangkap di kediamannya di Jalan Enggano Nomor 3, Solo, Jawa Tengah pada Selasa (20/5/2025) malam

Informasi penangkapan itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JamPidsus) Febri Adriansyah.

"Betul," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5/2025).

Meski begitu, Febri belum menjelaskan perihal kronologi penangkapan terhadap Iwan tersebut.

Dirinya hanya menjelaskan Iwan ditangkap di kediamannya di Jalan Enggano Nomor 3, Solo, Jawa Tengah pada malam kemarin. 

"Malam tadi di tangkap di Solo," ucapnya.

Masih Saksi

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hingga saat ini Iwan masih berstatus sebagai saksi.

Menurut Hardi, Iwan Setiawan sekarang ini masih menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait penangkapan tersebut. 

"Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," kata Harli kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Harli menjelaskan status hukum Iwan Setiawan nantinya tergantung hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved