Berita Lahat

Dishub Lahat Tegaskan Jangan Bayar Parkir Jika Jukir Tak Beri Karcis 'Parkir Tanpa Karcis, Gratis'

Menurutnya, masyarakat tidak perlu membayar retribusi parkir, jika tidak diberikan karcis resmi oleh petugas parkir.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ehdi Amin
PARKIR - Petugas Dinas Perhubungan Lahat memasang plang informasi terkait karcis parkir, Rabu (21/5/2025). Dishub Lahat Tegaskan Jangan Bayar Parkir Jika Jukir Tak Beri Karcis 'Parkir Tanpa Karcis, Gratis' 

Laporan Wartawan Sripoku.com Ehdi Amin 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Upaya menertibkan juru parkir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat, meminta pengendara tidak usah membayar parkir jika juru parkirnya tidak memberikan karcis parkir.

Hal itu ditegaskan Kepala Dishub Kabupaten Lahat, Deswan Irsyad.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu membayar retribusi parkir, jika tidak diberikan karcis resmi oleh petugas parkir.

Karcis yang ada tersebut tertulis jelas bahwa retribusinya masuk ke kas daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau tidak diberikan karcis, parkirnya gratis. Itu namanya parkir liar, menjurus pada pungutan liar (Pungli). Akan masuk ke kantong pribadi, bukan kas daerah. Masyarakat tidak perlu takut dan jangan melakukan pembiaran atas aksi pungli,"tegas Deswan Irsyad, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: 60 Preman dan Juru Parkir Liar Diamankan Selama Operasi Sikat Musi di Lubuklinggau

Baca juga: Dari Hasil Kelola Parkir Liar Wisma Atlet, Ormas di Jakarta Utara Dapat Rp 90 Juta Per Bulan

Menurutnya untuk retribusi parkir resmi yakni, kendaraan roda dua sebesar Rp 1.500 per sepeda motor dan kendaraan roda empat sebesar Rp 2.000 per mobil.

Sedangkan untuk posisi parkir, akan dilihat sesuai kondisi apakah baiknya parkir dengan pola pararel atau pola serong.

Terutama untuk parkir disepanjang jalan Mayor Ruslan II ke arah Pasar Lematang.

"Untuk di Pasar Lematang, sementara ini masih gunakan pola serong, karena sisa bongkaran trotoar belum diratakan semuanya. Namun jika melihat dari jarak waktu parkir, lebih cepat jika menggunakan pola pararel," ujarnya.

Disinggung terkait sebelumnya ada sejumlah toko yang mengklaim area parkir di depan toko, khusus milik pengunjung toko, ia menegaskan hal itu tidak boleh terjadi.

Karena trotoar dan area parkir, bukan punya pemilik toko, melainkan milik masyarakat umum.

"Yang seperti ini tidak boleh. Parkir milik masyarakat umum, bukan milik pribadi pihak toko. Jika ada yang seperti itu, segera laporkan agar bisa kita tindaklanjuti," tegas Icat.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved