Berita Nasional

Alasan Dian Sandi Utama Sebarkan Ijazah Diduga Milik Jokowi Berujung Dilaporkan, Ingin Kasus Selesai

Dian Sandi Utama, melakukan riset sebelum menyebarkan pertama kali foto diduga ijazah asli milik Joko Widodo (Jokowi). tidak ingin kasus berlarut-laru

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/diansandiutama
PENYEBAR IJAZAH JOKOWI- Tangkap layar unggahan Dian Sandi Utama (28/10/2024). Dian melakukan riset sebelum menyebarkan pertama kali foto diduga ijazah asli milik Joko Widodo (Jokowi). tidak ingin kasus berlarut-larut 

Imbasnya, kini Dian telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh eks guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf Leonard Henuk.

Dian dilaporkan karena telah menyebarkan dokumen penting milik orang lain tanpa izin.

Dian Sandi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Dian pun membenarkan terkait pelaporan terhadapnya tersebut. Namun, dia mengatakan belum memperoleh surat pemanggilan.

"Benar saya dilaporkan, tapi sejauh ini belum ada surat pemanggilan dari Bareskrim Polri," ujarnya pada Selasa (13/5/2025) lalu.

Dilansir, Prof. Yusuf Leonard memberikan alasan kenapa dirinya melaporkan Sandi, hal ini lantaran Sandi diduga menyebarkan dokumen milik orang lain tanpa izin.

Pada kesempatan yang sama keduanya saling berdebat, Prof. Yusuf Leonard pun mempertanyakan apakah Sandi telah meminta izin kepada Jokowi untuk mengunggah ijazah Jokowi.

Lantas Sandi menyebut jika berbicara di ranah publik, semua orang harus tahu.

"Saya kan dari awal sudah mengatakan bahwa saya tidak pernah diberikan salinan atau dokumen itu (ijazah UGM) oleh Pak Jokowi. Tapi ketika berbicara di publik, ketika dia berada di ranah media, temen- temen media, tentu itu menjadi ranah publik," ujarnya, mengutip tayangan YouTube iNews, Minggu (18/5/2025).

Disinggung Roy Suryo

Nama Dian juga sempat disinggung oleh pakar telematika Roy Suryo saat yang bersangkutan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025).

Roy mengatakan bahwa pernyataan Dian dalam unggahannya bahwa ijazah Jokowi adalah asli hanyalah sebatas klaim.

Dia mengungkapkan jika klaim Dian tidak terbukti, maka seharusnya dipolisikan.

Kalau orang mengunggah suatu gambar yang tidak asli, tapi dikatakan asli, justru itulah yang kena. Salah satu kader partai itu yang seharusnya kena," ungkap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Roy menyebut atas unggahan foto ijazah Jokowi itu maka kader PSI bisa dijerat Pasal UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved