Berita Musi Rawas

Perbaikan Jalan Rusak, 2 Pemuda di Musi Rawas Malah Ditangkap Polisi, Ternyata Pungli ke Sopir Truk

Kedua pria tersebut adalah AM (27 dan IS (17), keduanya warga Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Musi Rawas
PUNGLI - Personil Sat Samapta Polres Musi Rawas, ketika mengamankan 2 pria yang diduga melakukan pungli dengan modus memperbaiki jalan rusak, Minggu (18/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Modus memperbaiki jalan rusak, 2 pria di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel melakukan penguatan liar (Pungli) terhadap para sopir kendaraan yang melintas. 

Kedua pria tersebut adalah AM (27) dan IS (17), keduanya warga Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas. 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta mengatakan, kedua pria tersebut diamankan oleh anggota Sat Samapta Polres Musi Rawas

"Benar pada Jumat (16/05/2026) kemarin, personil Sat Samapta Polres Musi Rawas mengamankan 2 orang yang melakukan pungli kepada para sopir," kata Kapolres, Minggu (18/5/2025).

Kapolres menjelaskan, kedua pria tersebut diamankan, saat anggota Sat Samapta Polres Musi Rawas melakukan patroli dalam  rangka Ops Sikat Musi I Tahun 2025.

"Mereka diamankan saat meminta sejumlah uang kepada para sopir yang melintas di Jalan Utama di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi. Modusnya mereka ini memperbaiki jalan yang rusak," ungkap Kapolres.

Baca juga: Nekat Pungli Terhadap Pengunjung Pasar Muara Kuang, Dua Preman di Ogan Ilir Diciduk Polisi

Baca juga: 14 Jukir Liar di Monpera dan Bundaran Air Mancur Palembang Diamankan Polisi, Pungli dan Premanisme

Bahkan lanjut Kapolres, saat akan dilakukan penangkapan, salah satu pria tersebut sempat membuang sebilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau ke semak-semak. 

"Anggota yang melihat aksi pelaku ini, kemudian mencoba mencari pisau tersebut. Hingga akhirnya sebilah pisau belati merk Germany ditemukan di semak-semak dan pelaku mengakuinya," jelas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, selain 2 pria dan sebilah pisau, anggota Sat Samapta juga mengamankan barang bukti berupa, cangkul, cone warna oranye, sanggi gagang bambu dan uang tunai Rp105.000

"Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Musi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Kapolres. 

Terlepas dari itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan praktik premanisme atau tindakan melawan hukum di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved