Berita Ogan Ilir
Nekat Pungli Terhadap Pengunjung Pasar Muara Kuang, Dua Preman di Ogan Ilir Diciduk Polisi
Polisi mengamankan dua pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan pengunjung Pasar Muara Kuang di Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Polisi mengamankan dua pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan pengunjung Pasar Muara Kuang di Ogan Ilir.
Kapolsek Muara Iptu Rangga Saputra mengatakan, dua pelaku yang diamankan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
"Ada masyarakat, pengunjung pasar yang merasa resah dengan aktivitas pungli yang dilakukan kedua pelaku," kata Angga di Mapolsek Muara Kuang, Jumat (16/5/2025).
Pelaku yang diamankan yakni Ebong (29 tahun) dan Roni (21 tahun).
Keduanya dilaporkan kerap meminta uang secara paksa kepada pedagang maupun pengunjung pasar.
"Keduanya membantah meminta uang secara paksa. Namun banyak yang melapor dan kami masih lakukan pemeriksaan," ujar Angga.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan uang diduga hasil pungli sebesar Rp 12 ribu.
Uang dengan nominal tersebut terdiri dari pecahan Rp 2 ribu sebanyak enam lembar.
Selanjutnya kedua pelaku akan didata dan dibina agar tak mengulangi perbuatan tersebut.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Muara Kuang agar melapor ke polisi jika menjadi korban atau mengetahui ada aksi pungli," pesan Angga.
Disclaimer : Redaksi mohon maaf telah terjadi kesalahan. Foto dalam artikel ini sudah direvisi.
(*)
| Kejar Target Operasional Akhir 2026, Hutama Karya Percepat Pembebasan Lahan Tol di Sumsel |
|
|---|
| Warga Tanjung Laut Ogan Ilir Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang Lampu Jalan |
|
|---|
| Aniaya & Ancam Bunuh Kakak Karena Dianggap Tak Becus Urus Orang Tua, Pria di Ogan Ilir Ditangkap |
|
|---|
| Keluhan Warga Soal Sapi yang 'Curi' Sekarung Bakso Kemasan di Ogan Iilr Viral, Bingung Kini Merugi |
|
|---|
| Jual Sabu ke Ogan Ilir, Oknum ASN Satpol PP PALI Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|