Berita Prabumulih
Mencuri di Bedeng, 2 Pemuda Diringkus Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat, Bukti Seng Disita
Dua dari tiga pemuda di Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, tak berkutik saat ditangkap oleh Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat.
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Dua dari tiga pemuda asal Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, tak berkutik saat ditangkap oleh Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat.
Keduanya diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah bedeng yang terjadi pada Jumat 09 Mei 2025.
Kedua tersangka yakni Yanies Satria Prabu (22) warga Jalan Arimbi No 119 dan Rahman Nopriyadi (21) warga Jalan Bima RT 04 RW 05 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih. Dua pelaku diringkus pada Jumat (16/5/2025).
Sementara satu pelaku lainnya berinisial RFK masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Prabumulih Barat.
Dari tangan dua tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 15 keping seng ukuran 7 kaki.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin SH dan Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan SPsi MH membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Lagi Ajari Sepupu Bawa Motor, Wanita Muda di Palembang Jadi Korban Jambret, HP di Dashboard Raib
Menurut Kapolsek diringkusnya dua pelaku setelah menerima laporan dari korban bernama Helmi (66) warga Jalan Arimbi Gang Brahma No 120 Prabumulih Timur.
Dalam laporannya, Helmi mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta akibat kehilangan sejumlah barang dari rumah bedeng miliknya di Jalan Nurul Fala Gang Cempedak Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara.
Mendapat laporan itu Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Yanies Satria Prabu di kawasan Jalan Nigata.
"Dari hasil interogasi, Yanies mengakui melakukan aksi pencurian bersama Rahman dan seorang rekan lainnya berinisial RFK yang saat ini masih dalam pengejaran masuk DPO kami," tegasnya.
Kapolsek mengaku, setelah mendapat pengakuan itu, tak butuh waktu lama tim juga berhasil meringkus Rahman di kawasan Jalan Lingkar tepatnya di samping Citymall Prabumulih.
"Kedua tersangka telah kami amankan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
3 Pejabat di Polres Prabumulih Dirotasi, AKP Baratanata Jabat Kasi Humas |
![]() |
---|
Ribut Dengan Istri, Pria di Prabumulih Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tulis Surat Perpisahan Untuk Anak |
![]() |
---|
10.350 Batang Bibit Karet dan Sawit Dibagikan Wali Kota Prabumulih, Harap Ekonomi Petani Meningkat |
![]() |
---|
Atasi Banjir, Pemkot Prabumulih Perbaiki Sejumlah Drainase, Imbau Warga Soal Pembuatan Plat Duiker |
![]() |
---|
Bongkar 2 Rumah Warga, Pemuda di Prabumulih Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.