Rumah Atalarik Syach Dieksekusi

Rumah Atalarik Syach Dibongkar, Tsania Marwa Curhat Tak Bisa Dampingi Anak : Maafin Umi 

Tsania Marwa curhat soal sang anak ditengah kabar rumah Atalarik Syach dibongkar paksa.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Ig @tsaniamarwa54/Youtube Grid.id
TSANIA MARWA CURHAT - (kiri) Momen Tsania Marwa tampak menghabiskan waktu bersama putranya, Syarif. (kanan) rumah aktor Atalarik Syah dibongkar aparat (kanan). Artis peran Atalarik Syah mengaku dizalimi setelah rumah di atas tanah yang diklaim miliknya di Cibinong, Jawa Barat, dibongkar aparat kepolisian tanpa disertai surat eksekusi pada Kamis (15/5/2025). 

“(Kondisi rumah) Diratakan oleh PN. Iya (belum inkrah) dari gugatan upaya hukum yang baru,” kata Atalarik Syach melalui pesan singkat.

Atalarik Syach mencoba menjalin komunikasi untuk menyelesaikan persoalan di lokasi kejadian. Namun demikian, aparat tetap melanjutkan eksekusi terhadap bagian rumah miliknya.

Duduk Perkara

Rumah aktor Atalarik Syach di kawasan Cibinong, Bogor dibongkar aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025). 

Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengeksekusi lahan seluas 5.880 meter persegi di Kampung Cikempong, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pukul 09.00 WIB. 

Di lahan sengketa tersebut terdapat bangunan rumah artis peran Atalarik Syach

Rumah itu dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Cibinong terkait masalah sengketa tanah melawan penggugat Dede Tasno sejak tahun 2015. 

Pada 18 Agustus 2016, PN Cibinong mengeluarkan putusan bernomor 162/Pdt.G/2015/PN.Cbi yang menyatakan Dede sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Meski demikian, lagi-lagi Dede memenangi sengketa setelah PT Bandung pada 5 Juni 2017 mengeluarkan putusan bernomor 168/PDT/2017/PT.BDG yang menguatkan vonis PN Cibinong. 

Pihak yang kalah dalam dua tingkat pengadilan itu lantas mengajukan kasasi ke MA. 

Pada 13 Desember 2018, MA mengeluarkan putusan bernomor 3009 K/Pdt/2018 yang memperkuat keabsahan Dede sebagai pemilik lahan yang disengketakan. 

Prosesnya tidak berhenti di tingkat kasasi karena pihak yang kalah mengajukan permohonan PK. 

Akhirnya pada 28 Mei 2024, MA mengeluarkan putusan nomor: 355 PK/Pdt/2024 yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan Dede. 

Salah satu anggota tim kuasa hukum Dede, Dani Faroji Nasution, menyatakan eksekusi itu dilakukan karena sudah ada putusan inkrah dari pengadilan. 

Menurut Dani, kliennya telah melalui berbagai tingkat peradilan untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas lahan yang diklaim oleh Atalarik tersebut dari 2015 dan kini sudah diputus inkrah. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved