Rumah Atalarik Syach Dieksekusi

Kronologi Rumahnya Dieksekusi PN Cibinong Diungkap Atalarik Syach, Buntut Masalah Sengketa Tanah

Kronologi rumahnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong diungkap aktor Atalarik Syach.

Ig/ariksyach
RUMAH DIEKSEKUSI- Aktor Atalarik Syah menjadi sorotan publik usai rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor dibongkar aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kronologi rumahnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong diungkap aktor Atalarik Syach.

Atalarik Syach membagikan video melalui Instagram Story saat rumahnya dieksekusi secara paksa pada Kamis (15/5/2025), kemarin.

Berawal dari masalah sengketa tanah dengan Dede Tasno selaku penggugat pada 2015, silam, pembongkaran tersebut.

"Ini adalah situasi yang sudah saya persiapkan sejak lama dari tahun 2015 gugatan pertama di PN Cibinong soal sengketa tanah, penggugat itu adalah Pak Dede Tasno," ungkap Atalarik, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (16/5/2025).

Tak tinggal diam, Atalarik pun melakukan perlawanan hukum atas gugatan tersebut.

Ia mengklaim dirinya tak bakal mengambil tanah milik orang lain hingga akhirnya proses hukum dijalankan.

DEBAT PANAS KELUARGA ATALARIK SYACH- Proses eksekusi Rumah aktor Atalarik Syach di kawasan Cibinong, Bogor diwarnai debat panas dengan  perwakilan dari PT Sapta, selaku pemohon eksekusi.
DEBAT PANAS KELUARGA ATALARIK SYACH- Proses eksekusi Rumah aktor Atalarik Syach di kawasan Cibinong, Bogor diwarnai debat panas dengan  perwakilan dari PT Sapta, selaku pemohon eksekusi. (Youtube Intens Investigasi)

"Terus saya melakukan perlawanan hukum tentunya tak tinggal diam."

"Karena saya tingal diwilayah ini baik-baik, tidak mungkin saya mengambil sejengkal tanah, jadi proses hukum pun dijalankan," katanya.

Perlawanan hukum dari Atalarik justru tak membuahkan hasil.

Namun kemudian ia membuat gugatan baru untuk menahan eksekusi rumahnya tersebut.

"Waktu itu kita kalah, terus kita berupaya bikin gugatan baru untuk menahan eksekusi. Mengingat di sini sudah berdiri rumah, itu rumah pertama saya 2003 saya bangun," paparnya. 

Sementara sang kuasa hukum, Sanja, mengungkap ada kejanggalan mengenai eksekusi rumah tersebut.

Ia menyinggung pihak PN Cibinong yang mengaku sudah mengirimkan pemberitahuan, namun surat tersebut tak diterima oleh kliennya.

"Manurut dari pihak pemohon eksekusi sudah mengirimkan surat pemberitahuan, menurut mereka."

"Tapi pada faktanya klien saya ini sama sekali belum pernah menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi rumah," ujar Sanja.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved