Seputar Islam

Hukum tidak Boleh Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut Muhammadiyah Kecuali Ada Wasiat

Berkurban untuk orang yang wafat tidak boleh, tapi apabila orang yang telah meninggal itu telah bernazar atau berwasiat, maka boleh saja ditunaikan

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
PANDANGAN MUHAMMADIYAH -- Ilustrasi hewan kurban, berikut Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut Muhammadiyah, boleh dilakukan bila ada wasiat atau nazar. 

Sebaliknya, nazar untuk mengerjakan kemaksiatan, melakukan perbuatan yang dilarang Allah, harus ditinggalkan dan tidak boleh dilaksanakan.

Dalam hal bernazar untuk melaksanakan ibadah kurban akan tetapi tidak sampai karena tutup usia, maka diperbolehkan untuk dipenuhi alias boleh berkurban mengatasnamakan orang yang meninggal dunia.

Tetapi apa bila berkurban mengatasnamakan orang yang meninggal dunia, menurut pandangan kalangan Muhammadiyah, tidak dibolehkan.  

Demikian penjelasannya. Wallahualam bishawabi. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Penjelasan tentang Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia, Ada Dua Pendapat Ulama 

Baca juga: Penjelasan Hukum Kurban Menurut 4 Mazhab, Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafii dan Imam Hambali

Baca juga: Tips Memilih Hewan Kurban Dari Dinas Peternakan Lahat, Hewan Dari Luar Lahat Wajib Tunjukkan SKKH

Baca juga: Allahummaj’al Hajjana Hajjan Mabruron Doa Haji Mabrur Arab, Latin dan Artinya, Impian Jemaah Haji

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved