Berita Muara Enim
Mencuri Motor di Gudang Barang Bukti Pos Lantas, Remaja di Muara Enim Ditangkap Polisi
Seorang remaja berinisial ER warga Muara Enim ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di gudang barang barang bukti Pos Lantas Cinta Kasih.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Seorang remaja berinisial ER (17 tahun warga Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di gudang barang bukti Pos Lantas Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower SH, mengatakan aksi pencurian tersebut diketahui pada hari Kamis 7 Maret 2024 pukul 05.00 WIB.
"Saat itu, petugas seperti biasa melakukan cek dan kontrol seputaran Pos dan Gudang Barang Bukti," ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Kemudian petugas melihat dinding gudang yang terbuat dari kayu dan seng sudah dalam keadaan rusak.
Baca juga: Wanita Pengendara Motor di Lahat Tewas Terlindas Truk, Berawal Hendak Menyalip Tapi Terjatuh
Dan setelah diperiksa ternyata satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Biru dengan Nopol B 3701 NGY yang merupakan barang bukti sudah tidak ada lagi di dalam gudang.
Atas kejadian tersebut Sat Lantas Polres Muara Enim mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
"Pelaku tersebut merupakan Target Operasi (TO) Ops Sikat Musi 2025 Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut AKP Aisen Hower, mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sudah cukup lama buron.
Kemudian, ia memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi SE bersama Team Trabazz melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku berhasil diamankan saat berada di Pasar Kalangan Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Gunung Megang guna di periksa lebih lanjut. Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan Team Trabazz Polsek Gunung Megang.
"Atas perbuatannya, Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUH.Pidana tindak pidana pencurian Dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Kapolsek.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Bupati Muara Enim Lantik 4.976 PPPK, Berharap Kinerja Tak Menurun Setelah Dilantik |
![]() |
---|
Rusak Parah, Jalan Simpang Meo-Pulau Panggung Muara Enim Jadi Prioritas Perbaikan |
![]() |
---|
Direhab Total, Jembatan Enim II Muara Enim Bakal Ditutup Pada September 2025 |
![]() |
---|
Resahkan Warga, Polisi Amankan Tukang Parkir di Muara Enim yang Sering Mabuk-mabukan dan Buat Onar |
![]() |
---|
Kelulusan 32 Calon PPPK di Pemkab Muara Enim Resmi Dibatalkan, 5 Masih Proses Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.