Berita Viral
Ingat Rasul Guru Honorer SDN Torjek II Dipecat Sepihak? Kini Disdik Bolehkan Mengajar Lagi
Masih ingatkah dengan kisah Rasulullah(43), guru honorer SD dipecat sepihak usai memotret rumah penerima bantuan yang dikorupsi, kini kembali mengajar
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Masih ingatkah dengan kisah Rasulullah (43), guru honorer SD dipecat sepihak usai memotret rumah penerima bantuan yang dikorupsi, yakni Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kini, guru yang akrab disapa pak Rasul itu mendapat angin segar diperbolehkan lagi mengajar.
Rasulullah merupakan guru mata pelajaran pendidikan agama di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Torjek II, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Baca juga: Sosok Rasul, Guru Honorer SD di Sumenep Diduga Dipecat Setelah Foto Rumah Penerima Bantuan Dikorupsi

Meski demikian, guru honorer yang dipecat pada tanggal 3 Mei 2025 lalu itu bisa mengajar lagi.
Pada Rabu (14/5/2025), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memediasi pihak sekolah dan guru Rasul.
Mediasi itu digelar di lantai 2 Kantor Disdik Sumenep.
Mediasi melibatkan Kepala Seksi (Kasi) Ketenagaan Disdik Sumenep, Budiyanto, Kepala Sekolah (Kepsek) Torjek II, Arifin, dan Rasul.
Selain itu, mediasi dihadiri pengawas SDN Torjek II, Masrur Abadi, dan sejumlah awak media cetak dan elektronik.
"Kami sudah memediasi kedua belah pihak, dan mereka sudah islah," kata Budiyanto, melansir dari Kompas.com.
Sebelum mediasi dilakukan, Disdik Sumenep membuat forum kecil yang hanya melibatkan Kepala Sekolah, Arifin, Rasul, dan Modo Lelono, seorang guru honorer yang mengetahui kronologi pemecatan itu.
"Sekarang Pak Rasul sudah bisa mengajar lagi di SDN Torjek II," ujar dia.
Namun demikian, Rasul yang akan kembali mengajar akan tetap berstatus sebagai guru tidak tetap (GTT) seperti yang tercantum dalam website SDN Torjek II.
"Sementara belum bisa memasukkan data Pak Rasul ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan belum bisa mengikuti pengangkatan karena terkendala UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujarnya.
Dalam mediasi, terungkap bahwa bukan wali murid yang meminta Rasul untuk dipecat.
Baca juga: Fakta Dibalik Pemecatan Rasul Guru SD di Sumenep Viral, Disdik Sebut Hanya Lulusan Paket C
Sebab, para pihak yang datang ke SDN Torjek II pada tanggal 3 Mei 2025 lalu hanya berstatus sebagai kerabat dari sebagian siswa di sekolah.
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.