Berita Viral

Fakta Dibalik Pemecatan Rasul Guru SD di Sumenep Viral, Disdik Sebut Hanya Lulusan Paket C

Terungkap penyebab Rasulullah (43), guru honorer di SDN Torjek II, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TikTok @diluartv - Kompas.com/Nur Khalis
PEMECATAN GURU HONORER - Guru honorer di SDN Torjek II, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Rasulullah (43) mengaku dipecat sepihak, diduga karena memotret rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep angkat bicara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap penyebab Rasulullah (43), guru honorer di SDN Torjek II, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dikeluarkan dari sekolah secara sepihak usai memotret rumah penerima bantuan yang dikorupsi.

Pak Rasul sapaan akrabnya diketahui sudah mengabdi selama lima tahun sejak 2020.

Namun pada tanggal 3 Mei 2025 lalu, guru honorer itu dikeluarkan dari sekolah secara sepihak.

Dinas Pendidikan atau Disdik Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, angkat bicara soal pemecatan guru honorer tersebut.

Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra pun mengaku telah meminta klarifikasi dan mengumpulkan keterangan dari pihak sekolah terkait pemecatan tenaga honorer tersebut.

Pak Rasul (43)
GURU HONORER DIPECAT - Momen pak Rasul (43) saat mengajar siswa SDN Torjek II.

Diungkapkannya, Rasul hanya lulusan SMA.

"Beliau lulusan Paket C (Setara SMA/ Sederajat)," kata Agus di Sumenep, Senin (5/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Agus menambahkan, hingga saat ini guru honorer tersebut belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan.

Baca juga: Pilu Nasib Aslikh Rina Ulyaddin, Istri Gus Alam Dikabarkan Tengah Hamil saat Suami Meninggal 

Sebab, sesuai aturan yang baru, setiap hororer harus memiliki ijazah minimal sarjana (S1).

Selain itu, menurut keterangan pihak sekolah, diketahui bahwa perilaku guru honorer itu kurang disenangi oleh wali murid.

"Kita kan juga tahu perilaku yang kayak apa," imbuh dia.

Namun demikian, Disdik Sumenep tidak menyebut bahwa pemecatan guru honorer yang sudah mengabdi selama lima tahun itu salah satunya karena pernah memotret rumah penerima program BSPS dan ikut mengantar tim dari kementerian saat sidak ke lokasi penerima.

Hanya saja, Disdik mengaku heran bagaimana guru honorer itu bisa menjadi tenaga pendidik di sekolah tersebut. Padahal, ijazahnya hanya setara SMA/sederajat.

"Tapi saya tidak tahu, dulu kok bisa dia masuk ke sana? Kami akan cari tahu," ujar Agus.

Sebelumnya, Rasulullah (43), guru honorer yang sudah mengabdi selama lima tahun di SDN Torjek II, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dikeluarkan dari sekolah secara sepihak pada 3 Maret 2025.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved