Berita Viral

Apakah Satria Arta Pecatan TNI Status WNI Dicabut Bisa Pulang ke Indonesia? Ini Penjelasannya

Satria Arta Kumbara pecatan TNI AL kini jadi sorotan lantaran viral bergabung sebagai tentara bayaran Rusia untuk perang lawan Ukraina.

Editor: Moch Krisna
TIKTOK/zstorm689
PECATAN MARINIR TNI AL- Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara jadi sorotan setelah viral diduga terlibat dalam operasi militer khusus yang dilakukan oleh Rusia.  

"Baik undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," ujar dia. 

"Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," sambung Supratman.

Dengan begitu maka kata politikus Partai Gerindra tersebut, dalam waktu dekat pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) akan memberikan informasi perihal pencabutan status WNI ini kepada Satria Arta Kumbara.

Pemerintah menurut Supratman, akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Dubes) Indonesia di Rusia untuk menyampaikan keputusan tersebut.

"Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status keluarga negaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," tandas dia.

Pecatan TNI AL

Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, membenarkan sosok Satria memang mantan Marinir TNI AL.

Sebelum dipecat, Satria Arta Kumbara berpangkat Sersan Dua (Serda) sekaligus anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkormar).

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai sekarang," kata Wira kepada Tribunnews.com, Jumat (9/5/2025).

Adapun kasus yang membuat Satria Arta Kumbara dipecat dari dinas keprajuritan, adalah desersi.

Ia meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.

Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.

"Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," ujar Wira.

Putusan pemecatan terhadap Satria dijatuhkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta secara in absentia alias tanpa kehadiran Satria.

Tak hanya dipecat, Satria juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved