Berita Viral

Apakah Satria Arta Pecatan TNI Status WNI Dicabut Bisa Pulang ke Indonesia? Ini Penjelasannya

Satria Arta Kumbara pecatan TNI AL kini jadi sorotan lantaran viral bergabung sebagai tentara bayaran Rusia untuk perang lawan Ukraina.

Editor: Moch Krisna
TIKTOK/zstorm689
PECATAN MARINIR TNI AL- Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara jadi sorotan setelah viral diduga terlibat dalam operasi militer khusus yang dilakukan oleh Rusia.  

TRIBUNSUMSEL.COM -- Satria Arta Kumbara pecatan TNI AL kini jadi sorotan lantaran viral bergabung sebagai tentara bayaran Rusia untuk perang lawan Ukraina.

Imbasnya Satria Arta Kumbara kini harus kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) lantaran dicabut pemerintah.

Lalu apakah Satria Arta Kumbara masih tetap bisa pulang ke Indonesia?

Melansir dari JDIH Sektretariat Kabinet, Satria Arta Kumbara status WNI dicabut masih bisa pulang ke Indonesia.

PECATAN TNI - Berikut sederet fakta Satria Arta Kumbara, pecatan TNI AL yang kini menjadi militer Rusia.
PECATAN TNI - Berikut sederet fakta Satria Arta Kumbara, pecatan TNI AL yang kini menjadi militer Rusia. (Tangkapan layar TikTok @d)

Namun harus melalui proses memperoleh kembali kewarganegaraan RI.

Proses ini melibatkan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pejabat atau Perwakilan RI di luar negeri.

Proses Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI sebagai berikut:

1. Ajukan Permohonan: WNI yang kehilangan kewarganegaraan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pejabat atau Perwakilan RI di luar negeri.

2. Persyaratan: Permohonan harus memuat data diri, alasan kehilangan kewarganegaraan, dan dilampiri dengan dokumen-dokumen tertentu seperti akte kelahiran, paspor, akte perkawinan, dan sebagainya.

3. Penelitian: Pejabat atau Perwakilan RI akan memeriksa kelengkapan permohonan dan kemudian mengirimkannya ke Menteri Hukum dan HAM.

4. Persetujuan: Menteri Hukum dan HAM akan menetapkan keputusan terkait permohonan tersebut.

5. Pemberitahuan: Keputusan Menteri Hukum dan HAM akan diberitahukan kepada pemohon melalui Pejabat atau Perwakilan RI. 

Penting untuk diingat:

Proses ini membutuhkan waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi. 
Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan bagi WNI yang kehilangan kewarganegaraan untuk memperoleh kembali statusnya. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kantor Imigrasi terdekat atau kantor Perwakilan RI di luar negeri. 

Reaksi Satria Arta Kumbara

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved