Berita Musi Banyuasin
Sepekan Jabat Kasat Narkoba Polres Muba, Iptu Budi Mulya Tangkap 5 Bandar, Satu Diantaranya Wanita
Pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU- Baru sepekan menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), Iptu Budi Mulya, SH, MH langsung tancap gas memburu jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Hasilnya, lima pengedar berhasil diringkus, termasuk dua pelaku yang diamankan pada Rabu malam (7/5/2025) di Kecamatan Sungai Lilin.
Salah satu pelaku yang ditangkap berinisial Tio Tri (19), ditangkap tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Abdul Rahman, SH saat hendak melakukan transaksi di jalan setapak Dusun I, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin.
Pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Dari tangan Tio Tri, kami mengamankan empat paket sabu seberat 3,06 gram, satu dompet coklat, dua bal plastik klip bening, satu skop plastik, serta wadah plastik berbalut lakban coklat,” terang Iptu Budi Mulya mewakili Kapolres Muba AKBP Dewa Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, Minggu (11/5/2025).
Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial Liza Karlina (22) di Kelurahan Sungai Lilin Jaya.
Baca juga: Sejumlah Pejabat di Polres Muba Dirotasi,Kapolres Minta Penanganan Ilegal Drilling Jadi Prioritas
Pelaku diketahui berasal dari Desa Jambu, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Saat datangi polisi, membuang tisu ke samping pintu kontrakan yang ternyata berisi lima butir ekstasi.
"Ekstasi tersebut terdiri dari tiga butir bentuk minion warna hijau dan dua butir berbentuk kurcaci warna kuning. Pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya," ungkap Budi.
Aksi cepat Kasat Narkoba ini menambah daftar penindakan terhadap lima pelaku narkoba hanya dalam sepekan kepemimpinannya. Polres Muba berkomitmen untuk terus menekan angka peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya zat terlarang.
“Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Muba dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
Penyadap Karet Temukan Kerangka Manusia di Pondok Tua Sungai Lilin Muba, Polisi Ungkap Identitasnya |
![]() |
---|
Kebakaran di Lokasi Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Warga Tanjung Durian Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Kecelakaan di Bayung Lencir Musi Banyuasin, Truk Terguling Timpa Rumah, Penghuni Selamat |
![]() |
---|
Belum Sempat Nikmati Hasil Curian Sepeda Listrik, Pemuda Sungai Lilin Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Curi HP, Super Juntak dan Pasangan Sesama Jenisnya Diamankan Gegara Jadi Penadah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.