Berita Musi Banyuasin

Sepekan Jabat Kasat Narkoba Polres Muba, Iptu Budi Mulya Tangkap 5 Bandar, Satu Diantaranya Wanita

Pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
UNGKAP KASUS : Satres Narkoba Polres Muba kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran gelap narkotika. Dua pengedar narkotika yang diamankan berinisial Tio Tri (19) dengan 4 paket sabu seberat 3,06 gram, kemudian Liza Karlina (22) diamankan menyimpan 5 butir ekstasi, Senin (12/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU- Baru sepekan menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), Iptu Budi Mulya, SH, MH langsung tancap gas memburu jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Hasilnya, lima pengedar berhasil diringkus, termasuk dua pelaku yang diamankan pada Rabu malam (7/5/2025) di Kecamatan Sungai Lilin.

Salah satu pelaku yang ditangkap berinisial Tio Tri (19), ditangkap tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Abdul Rahman, SH saat hendak melakukan transaksi di jalan setapak Dusun I, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin.

Pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

“Dari tangan Tio Tri, kami mengamankan empat paket sabu seberat 3,06 gram, satu dompet coklat, dua bal plastik klip bening, satu skop plastik, serta wadah plastik berbalut lakban coklat,” terang Iptu Budi Mulya mewakili Kapolres Muba AKBP Dewa Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, Minggu (11/5/2025).

Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial Liza Karlina (22) di Kelurahan Sungai Lilin Jaya.

Baca juga: Sejumlah Pejabat di Polres Muba Dirotasi,Kapolres Minta Penanganan Ilegal Drilling Jadi Prioritas

Pelaku diketahui berasal dari Desa Jambu, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Saat datangi polisi, membuang tisu ke samping pintu kontrakan yang ternyata berisi lima butir ekstasi.

"Ekstasi tersebut terdiri dari tiga butir bentuk minion warna hijau dan dua butir berbentuk kurcaci warna kuning. Pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya," ungkap Budi.

Aksi cepat Kasat Narkoba ini menambah daftar penindakan terhadap lima pelaku narkoba hanya dalam sepekan kepemimpinannya. Polres Muba berkomitmen untuk terus menekan angka peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya zat terlarang.

“Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Muba dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved