Berita Polres Ogan Ilir

Polisi di Ogan Ilir Beri 'Rambu-rambu' ke Masyarakat Soal Sebar Video Lakalantas: Utamakan Empati

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Lantas AKP Desram Chemy beri rambu-rambu ke masyarakat soal memposting video lakalantas.

Instagram @polantas_oganilir
SOSIALISASI - Kapolres AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Kasat Lantas AKP Desram Chemy beserta para personel Satlantas Polres Ogan Ilir saat sosialisasi keselamatan berlalu lintas, Minggu (11/5/2025). Salah satu hal yang menjadi atensi polisi adalah perilaku masyarakat yang mendokumentasikan peristiwa kecelakaan lalu lintas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir mengajak masyarakat bijak bermedia sosial terutama dalam menyebarkan informasi ke publik.

Salah satu hal yang menjadi atensi polisi adalah pendokumentasian peristiwa kecelakaan lalu lintas.

Beberapa kasus kecelakaan di Ogan Ilir beredar di media sosial, menampilkan kendaraan hingga korban yang terkapar di jalan.

Seperti yang terjadi pada pertengahan April lalu, di mana seorang buruh menjadi korban tabrak lari di Jalintim Palembang-Kayuagung wilayah Sungai Pinang, Ogan Ilir.

Tak hanya memfoto, warga menyiarkan secara langsung saat korban terkapar tak berdaya.

Merespon perilaku masyarakat tersebut, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Lantas AKP Desram Chemy memberikan "rambu-rambu".

Desram mengatakan, pada dasarnya tak masalah jika masyarakat menginformasikan peristiwa kecelakaan lalu lintas via media sosial.

"Misalnya masyarakat lewat dan kebetulan ada kecelakaan, lalu dia mengabarkan peristiwa di lokasi dan jam sekian. Boleh saja," kata Desram dihubungi TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Minggu (11/5/2025).

Desram menambahkan, polisi mengapresiasi masyarakat yang memiliki tujuan baik dalam mengabarkan segala peristiwa di jalan.

"Dengan dokumentasi dari masyarakat, bisa saja turut membantu polisi mengungkap perkara lakalantas tersebut," ujar Desram.

Namun masyarakat diminta untuk tidak mendokumentasikan korban kecelakaan.

Selain melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyebaran foto dan video di media sosial juga dinilai akan melukai perasaan keluarga korban.

"Orangnya (korban kecelakaan) tergeletak di jalan, apalagi dia berdarah-darah, terus disebar-sebar. Pasti hancur perasaan keluarganya," kata Desram mengingatkan.

"Utamakan simpati dan empati," imbuhnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas.

Memperhatikan kecepatan kendaraan dan tak memaksakan berkendara jika lelah maupun mengantuk.

"Kami dari Satlantas Polres Ogan Ilir gencar menyosialisasikan keselamatan berlalu lintas. Nah, yang seperti ini perlu peran serta seluruh lapisan masyarakat juga," kata Desram.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved