Seputar Islam

Hukum Membatalkan Haji Karena Takut Hilang Pekerjaan, Khawatir dengan Keluarga dan Faktor Lain

Pada hakikatnya, setiap individu memiliki hak untuk menjalankan ibadah termasuk ibadah haji sebagai bagian dari hak asasi yang melekat dalam dirinya

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
GRAFIS TRIBUNSUMSEL/LISMA
MEMBATALKAN HAJI -- Ilustrasi orang cemas berikut penjelasan tentang hukum membatalkan haji karena takut kehilangan pekerjaan. 

Ketentuan ini mencakup ibadah haji, sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam konteks ini, ketidakhadiran pekerja karena menunaikan ibadah haji tidak dapat disamakan dengan cuti istirahat, sehingga tidak berdampak pada pengurangan gaji maupun jatah cuti tahunan.

Oleh karena itu, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang menjalankan ibadah haji. 

Jadi bila ada kasus takut kehilngan pekerjaan, khawatir dll, perlu didiskusikan dan diputuskan secara bijaksana. Wallahualam bishawabi. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Alami Kesulitan Ekonomi Saat Masuk Waiting List Berangkat Haji, Masihkah Wajib Tunaikan Ibadah Haji?

Baca juga: Dalil Keutamaan Puasa Sunnah Ayyamul Bidh, Puasa Minimal 3 Hari Setiap Bulan di Pertengahan Bulan

Baca juga: Bacaan Doa Walimatus Safar Haji untuk Jamaah Sesuai Ajaran Rasulallah SAW Lengkap Latin dan Arti

Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tanggal 11-13 Mei 2025 dan Bacaan Niatnya Bila Digabung dengan Puasa Senin

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved