seputar islam
Alami Kesulitan Ekonomi Saat Masuk Waiting List Berangkat Haji, Masihkah Wajib Tunaikan Ibadah Haji?
Secara prinsip, dalam ketentuan fiqih, seseorang yang mengalami kebangkrutan sebelum sempat berangkat ke Tanah Suci tidak lagi wajib ibadah haji
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Mendapat kesempatan untuk menunaikan ibadah haji bukanlah mudah. Seorang jemaah haji harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan porsi haji setelah biaya disetorkan.
Ada yang berjarak 5, 7, 10 hingga 12 tahun baru sampai pada giliran berhaji berdasarkan kuota haji yang ditetapkan pemerintah.
Tak jarang ekonomi seseorang dapat berubah ketika telah tiba daftar tunggu untuk keberangkatan haji.
Sementara syariat menetapkan bahwa ibadah ini hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki kemampuan, termasuk kesiapan dalam hal bekal perjalanan.
Lalu, bagaimana status hukum ibadah haji bagi seseorang yang tiba-tiba mengalami kebangkrutan atau kesulitan ekonomi sebelum sempat berangkat, padahal ia sudah melunasi biaya penyelenggaraannya?
Dikutip dari tulisan A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari Mahasantri Pascasarjana Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Minat Kajian Fikih dan Tafsir Al-Qur'an di laman arina.id,
Secara prinsip, dalam ketentuan fiqih, seseorang yang mengalami kebangkrutan sebelum sempat berangkat ke Tanah Suci tidak lagi dibebani kewajiban untuk menunaikan haji.
Hal ini karena aspek kemampuan (istitha’ah) yang menjadi syarat wajibnya haji dihitung sejak seseorang memulai perjalanan dari negerinya hingga ia kembali.
Jika pada fase tersebut seseorang kehilangan kemampuan finansial, maka kewajiban hajinya menjadi gugur. Penjelasan ini disampaikan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya:
وَيُعْتَبَرُ فِي الْاِسْتِطَاعَةِ امْتِدَادُهَا فِي حَقِّ كُلِّ إِنْسَانٍ مِنْ وَقْتِ خُرُوْجِ أَهْلِ بَلَدِهِ مِنْهُ لِلْحَجِّ إِلَى عَوْدِهِمْ فَمَتَى أَعْسَرَ فِي جُزْءٍ مِنْ ذَلِكَ فَلَا اسْتِطَاعَةَ وَلَا عِبْرَةَ بِيَسَارِهِ قَبْلَ ذَلِكَ وَلَا بَعْدَهُ
Artinya:
“Kemampuan (istitha‘ah) dalam berhaji dipertimbangkan berdasarkan keberlangsungannya bagi setiap orang, yaitu sejak waktu keluarnya penduduk dari negerinya untuk menunaikan haji hingga mereka kembali. Maka, apabila seseorang mengalami kesulitan (jatuh miskin atau bangkrut) pada salah satu bagian dari rentang waktu tersebut.
Maka ia dianggap tidak mampu (tidak memenuhi syarat istitha‘ah), dan kemampuan (kecukupan) yang dimilikinya sebelum atau setelah masa itu tidak diperhitungkan.” (Nihayah Az-Zain Fi Irsyad Al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 199.
Sejalan dengan pendapat sebelumnya, Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam kumpulan fatwanya menjelaskan bahwa jika seseorang meninggal dunia atau mengalami kebangkrutan sebelum sempat menunaikan ibadah haji, baik sebelum tiba di Makkah maupun setelahnya namun belum melaksanakan hajinya, maka ia tidak lagi dibebani kewajiban untuk berhaji:
الْمُرَادُ مِنْ هَذَا الشَّرْطِ أَنَّهُ يُعْتَبَرُ فِي لُزُوْمِ الْحَجِّ لَهُ لَا فِي اسْتِقْرَارِهِ عَلَيْهِ أَنْ يَتَمَكَّنَ بِأَنْ يَجِدَ الزَّادَ وَالرَّاحِلَةَ وَقَدْ بَقِيَ زَمَنٌ يَسَعُ الْوُصُوْلَ فِيْهِ إِلَى مَكَّةَ بِالسَّيْرِ الْمُعْتَادِ غَالِبًا بِحَيْثُ لَا يُقْطَعُ فِي يَوْمٍ أَكْثَرُ مِنْ مَرْحَلَةٍ. فَلَوْ كَانَ بَيْنَ بَلَدِهِ وَمَكَّةَ سَنَةٌ مَثَلًا اشْتُرِطَ أَنْ يُقَدَّرَ عَلَى نَحْوِ الزَّادِ وَالرَّاحِلَةِ تِلْكَ السَّنَةَ جَمِيْعُهَا فَمَتَى مَضَتْ لَهُ سَنَةٌ بِأَنْ يَمْضِيَ مَا يُمْكِنُ ذِهَابُ الْحُجَّاجِ فِيْهِ وَرُجُوعُهُمْ إِلَى بَلَدِهِ وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى مَا مَرَّ بَانَ لُزُوْمُ الْحَجِّ لَهُ فَإِذَا مَاتَ أَوِ افْتَقَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَالْحَجُّ بَاقٍ فِي ذِمَّتِهِ لِأَنَّهُ اسْتَطَاعَهُ وَتَرَكَهُ وَمَتَى مَرِضَ أَوِ افْتَقَرَ قَبْلَ وُصُوْلِهِمْ لِمَكَّةَ أَوْ بَعْدَ وُصُوْلِهِمْ وَقَبْلَ الْحَجِّ بَانَ أَنَّهُ لَمْ يَلْزَمْهُ حَجٌّ وَكَذَا لَوِ افْتَقَرَ بَعْدَ حَجِّهِمْ وَقَبْلَ وُصُوْلِهِمْ لِبَلَدِهِ فَعَلِمْنَا أَنَّهُ لَا بُدَّ أَنْ يَمْضِيَ عَلَيْهِ وَهُوَ قَادِرٌ مُدَّةً يُمْكِنُ فِيْهَا الذِّهَابُ إِلَى مَكَّةَ بِالسَّيْرِ الْمُعْتَادِ وَإِدْرَاكُ الْحَجِّ فِيْهَا وَوُصُوْلُهُ إِلَى بَلَدِهِ
Alami Kesulitan Ekonomi Saat Masuk Waiting List Be
syarat menunaikan Ibadah Haji
syarat wajib beribadah haji
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Surat Yasin PDF Mudah Dibaca Lengkap Arab Latin dan Artinya |
![]() |
---|
3 Contoh Teks Naskah Khutbah Jumat Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Teladan Nabi Pembawa Rahmat |
![]() |
---|
5 Kemuliaan dan Keistimewaan Nabi Muhammad SAW dalam Alquran, Lengkap Bacaan Ayat dan Arti |
![]() |
---|
Kisah Teladan Rasulullah Saat Disakiti Orang, Nabi Memaafkan dan Tetap Mendoakan Kebaikan |
![]() |
---|
Arti Allahumma Barik Li Ummati Fi Bukuriha, Doa Rasulullah untuk Umatnya di Pagi Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.